PERGESERAN DAN PETA POLITIK
SUMBAWA BARAT
Oleh : Syahrul Mustofa
Potret perkembangan politik tahun 2004 diwarnai oleh satu momentum besar, yakni dilaksanakannya proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai jalan demokratis proses peralihan kekuasaan. Sebagai satu mekanisme politik, Pemilu 2004 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana model pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, memilih langsung Presiden-Wapres dan juga memilih langsung anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam pemilu 2004, sebanyak 24 partai politik dinyatakan layak dan memenuhi syarat oleh KPU untuk menjadi kontestan Pemilu. Sebagian dari mereka (6 partai politik) adalah partai politik lama yang lolos electoral threshold (mempunyai 2% dari jumlah kursi di DPR) pada pemilu 1999 dan sebagian lagi partai-partai baru yang lolos verifikasi KPU. Dilihat dari tipologinya, parpol-parpol yang bersaing pada Pemilu paling tidak berangkat dari tiga aliran ideologi[1], yakni Pertama, Parpol yang berideologi “nasionalis sekuler” seperti Partai Golkar, PDIP, Partai Pelopor, PNI Marhaen, dan sejenisnya. Kedua, Parpol beraliran “agama/religius” yang diwakili PKS, PBB, PNUI, PBR dan PDS. Ketiga, parpol beraliran “nasionalis regiligus” yang diwakili PAN dan PKB[2].
Pembagian pola aliran politik itu terlihat dari asal Parpol, visi-misi Parpol serta jumlah pemilih Parpol yang tetap dan tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya (1999)[3]. Kendati basis pemilihnya terjadi penurunan atau peningkatan, namun jumlahnya tidak akan jauh bergeser dari hasil Pemilu sebelumnya, terutama Parpol-parpol besar. Memang ada beberapa partai baru dan sulit untuk digolongkan dalam aliran tertentu, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Di dalam kerangka politik aliran tersebut, sebagian masyarakat pemilih terkotak-kotak di dalam aliran yang ada. Namun demikian, di luar kerangka politik aliran tersebut, ada masyarakat pemilih yang setiap proses pemilihan umum selalu berubah-ubah dalam menentukan pilihan partai politik yang dipilihnya. Pemilih seperti ini dikategorisasikan sebagai swimming voters, yang keberadaannya dalam setiap Pemilu menjadi factor yang cukup signifikan untuk menentukan kemenangan partai politik tertentu dalam Pemilu. Biasanya jumlah pemilih yang tergolong dalam swimming voters ini didominasi oleh kelompok kelas menenagh Indonesia, dimana derajat afiliasi atau partisan shipnya ditentukan oleh aspirasi dan kepentingan yang akan diterimanya. Ketika partai lama yang dipilihnya tidak lagi mampu memaksimalkan aspirasi dan kepentingan yang dibutuhkannya, maka pada saat itulah kesadaran sebagai pemilik kedaulatan mencuat dan merubah pilihannya dalam Pemilu berikutnya dan berupaya untuk mencari partai lain yang sifatnya alternative dan dianggap mampu mengakomodasikan kebutuhannya.
Diluar para pemilih yang tergabung dalam kerangka politik aliran dan tergabung dalam kelompok swimming voters tersebut, ada masyarakat pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak menggunakan hak pilihannya untuk memilih dalam Pemilu. Kelompok ini sering dikenal dan digolongkan dalam “Golongan Putih” (Golput). Secara umum, adanya golongan putih (golput) lebih disebabkan karena ketidakpercayaan sebagain kelompok masyarakat terhadap Parpol atau DPRD yang ada.
Pemilu 2004 dengan segala keberhasilannya, ternyata masih memiliki banyak kelemahan, di Kabupaten Sumbawa Barat yang untuk pertama kali melaksankan Pemilu memilih DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, merupakan salah satu tahapan agenda perjuangan mewujudkan Kabupaten Sumbawa Barat, sebagai Daerah otonom Baru yang definitif. Pada pemilu 2004, sebanyak 20 kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat diperebutkan oleh 24 partai politik, dan sebanyak 9 partai politik berhasil meraih kursi di DPRD.
Pada pembahasan yang penulis beri judul pergeseran dan peta politik KSB akan mengambarkan bagaimakah pergeseran politik dan peta kekuatan politik di KSB. Fokus kajian adalah membahas tentang komposisi kekuatan politik di DPRD, aspek yang dibahas pada bagian ini antara lain adalah ; bagaimanakah komposisi perolehan suara partai politik pada pemilu 2004? Bagaimanakah dukungan real yang diperoleh anggota DPRD saat ini? pergeseran apasajakah yang terjadi dalam pemilu 2004? Apasajakah yang menjadi kelemahan dari sistem pemilu 2004? Apa implikasinya dengan komposisi perolehan suara partai terhadap pencalonan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pilkada 2005?
1. Refleksi Sistem Pemilu 2004
Berbicara sistem pemilihan umum (pemilu), bukan hanya bicara tentang bagaimana pendaftaran, pemilihan, pemungutan, atau pemilih terdaftar. Sebab, bila hal tersebut yang dijadikan ukuran, maka cenderung melihat pemilu pada sisi proses semata. Padahal, bicara sistem pemilu, maka kita akan bicara tentang electoral law, yaitu system pemilihan dan perangkat peraturan yang menata bagaimana pemilu dijalankan serta bagaimana distribusi hasil pemilu terjadi, dan electoral process, yaitu mekanisme yang dijalankan di dalam pemilu seperti pencalonan, kampanye dan cara penghitungan, penentuan hasil, dan pengabsahan hasil pemilu secara langsung[4].
Electoral law maupun electoral process sendiri ditujukan untuk memproses pergantian pemerintah secara damai dan teratur. Karena Pemilu adalah salah satu mekanisme demokrasi perwakilan yang paling dimungkinkan dalam kondisi dan situasi saat ini, mengingat demokrasi Yunani Kuno sebagai gagasan awal demokrasi perwakilan yang demikian sudah tidak dimungkinkan lagi untuk diterapkan saat ini[5]. Persoalannya sekarang adalah apakah sistem pemilu 2004 telah melahirkan demokrasi yang lebih baik?.
Hampir seluruh sistem pemilu memang memiliki kelemahan. Dalam system distrik misalnya, kecendrungan system ini hanya akan menghasilkan dan menguntungkan parpol besar. Sementara, system Proportional Representative cenderung menghasilkan system banyak partai, dari yang besar hingga yang kecil. Namun, konsekuensinya kecendrungan pemerintahan akan labil dan instabil dan berpotensi melahirkan konflik secara luas, mulai dari masyarakat hingga dalam parlemen. Sistem Pemilu Proportional Representation juga bisa menghasilkan system kepartaian yang depolarisasi[6]. Namun, dalam sistem ini partai minoritas mempunyai peluang untuk berperan dalam parlemen sehingga sistemnya tidak terpolarisasi, melainkan depolarisasi. Kedepan, sejumlah kalangan memprediksikan polarisasi tersebut pada akhirnya dapat melahirkan sedikit partai (dua partai) sedangkan system depolarisasi bisa menghasilkan banyak partai. Kedua bentuk ini berakibat berbeda bagi stabilitas dan prospek demokrasi masyarakat (Ichsanul Amal, 1998).
Perubahan penting dari system pemilu 1999 dengan sistem pemilu 2004 adalah perubahan dari system pemilu proporsional tertutup ke sistem proporsional daftar calon terbuka. Artinya, pemilih bukan hanya mencoblos tanda daftar gambar seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya tetapi juga mencoblos nama calon terdaftar yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Dalam UU No 12 tahun 2003 Tentang Pemilu pemilih diharuskan memberikan suara kepada anggota DPRD dengan mencoblos salah satu tanda gambar partai politik peserta pemilu dalam surat suara. Suara dianggap sah bila pemilih mencoblos tanda daftar partai walaupun tidak mencoblos nama calon. Sebaliknya, suara dianggap tidak sah bila pemilih hanya mencoblos nama calon tanpa mencoblos tanda gambar partai.
Konsekuensi dari system ini adalah pertama pemilih dihadapkan pada pilihan memilih calon ataukah memilih partai politik. Kondisi ini terjadi tatkala pemilih melihat calon yang diajukan relative disukai atau dianggap baik, namun dari sisi kepartaian dinilai partai politik yang dijadikan kendaraan oleh calon yang bersangkutan tidak sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Sehingga, pemilih mengalami konflik internal didalam dirinya. Kedua, pemilih akan memilih calon dan juga memilih partai politik dari calon yang bersangkutan. Hal ini dapat berlangsung manakala kondisi calon dan partai politik disukai oleh pemilih. Ketiga, pemilih akan memilih partai politik yang bersangkutan, namun tidak memilih satupun calon yang diajukan oleh partai politik yang bersangkutan. Keempat, pemilih tidak memilih calon dan partai politik atau dengan kata lain abstain. Kondisi diatas, sangat dipengaruhi oleh sejauhmanakah kesadaran politik pemilih, penilaian pemilih terhadap calon dan partai politik, serta kemampuan calon dan partai politik dalam menarik simpatik masyarakat.
Pada pemilu 2004 juga dikenal Daerah Pemilihan (Dapil), dimana penentuan Daerah Pemilihan tersebut didasarkan pada pertimbangan antara lain; kondisi geografis, potensi pemilih, konflik, kesejarahan, komunikasi dan sebagainya, atau dengan kata lain tidak semata-mata didasarkan atas satuan administrative pemerintahan seperti halnya pada pemilu 1999. Sistem ini selain dapat memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan menengah untuk memperoleh kursi[7].
Meski dari sisi, electoral law pemilu 2004, memiliki berbagai kemajuan, namun bila dibandingkan dengan pemilu pertama di
Kedua, Diintroduksinya hak recall dalam UU No31 tahun 2002 tentang parpol dan UU 22 tahun 2004 tentang Susduk Dewa, merupakan pemahkotaan kembali oligharki kepartaian. Pemuatan kembali hak recall, yang memberikan hak kepada pimpinan partai politik untuk menarik anggotanya dari kedudukan sebagai anggota legislative, dapat menyebabkan anggota legislative lebih tunduk dan loyal kepada fraksinya daripada rakyat yang diwakilinya. Karena seringkali dalam prakteknya hak recall ini digunakan untuk mencabut keanggotaan anggota legislative yang kritis dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dari lembaga tersebut, dengan alasan pergantian antar waktu. Dapat dikatakan hak recall merupakan “pedang demokles” bagi anggota legislative[9].
2. Implikasi Umum Sistem Pemilu 2004 di Kabupaten Sumbawa Barat
2.1. Pembagian Daerah Pemilihan : Potensi Konflik Kewilyahan
Daerah Pemilihan pada pemilu 2004, menjadi salah satu perhatian penting bagi partai politik. Setidaknya, ada tiga hal mengapa daerah pemilihan menjadi penting dalam pemilu 2004 bagi partai politik. Pertama ; Daerah Pemilihan akan menentukan partai politik dalam menyusun calon anggota legislative (caleg). Dengan model system daftar calon terbuka, partai politik dituntut untuk dapat melihat kader yang potensial di daerah pemilihan tersebut. Berbeda, dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan daftar calon tertutup. Caleg kurang menjadi penting, karena faktor dominan yang menentukan adalah partai politik. Sementara pada pemilu 2004, selain kapasitas partai politik yang menentukan, caleg sangat memiliki pengaruh besar dalam menentukan kemenangan sebuah partai politik. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan kalau sejumlah partai politik melakukan screening maupun fit and proper test terhadap sejumlah kader yang akan didudukkan sebagai caleg di Daerah Pemilihan tersebut.
Kedua, Daerah Pemilihan akan turut mempengaruhi strategy partai politik untuk merebut suara di daerah pemilihan bersangkutan. Dalam konteks itupula, partai politik didorong untuk memahami situasi dan kondisi masyarakat setempat—agar bisa memenangkan pemilu di daerah tersebut. Ketiga, selain menentukan strategy apa yang harus dilakukan oleh partai politik, Daerah Pemilihan juga sebagai salah satu alat ukur bagi partai politik untuk menilai sejauhmanakah kekuatan dan kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi di Daerah Pemilihan bersangkutan.
Bagi masyarakat sendiri Daerah Pemilihan dibutuhkan sebagai pertama sarana bagi masyarakat untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan politiknya kepada wakil rakyat dan partai politik dalam pemilu. Kedua, sebagai alat bagi masyarakat untuk mendekatkan para wakil rakyat dengan pemilih. Ketiga, sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan suara, penilaian, serta pengawasan terhadap para wakil rakyat yang terpilih nantinya. Keempat ; untuk dapat meminta pertanggungjawaban kepada wakil rakyat yang terpilih.
Sistem Pemilu 2004 disatu sisi memang mencerminkan adanya keterwakilan distrik (kewilayahan), dengan diberikannya peluang dan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat yang memiliki potensi, peluang dan kesempatan di wilayah tersebut untuk muncul sebagai wakil rakyat di DPRD. Hal ini sekaligus juga menutupi kelemahan yang ada pada sistem pemilu sebelumnya, dimana kecenderungan keterwakilan partai politik yang lebih ditonjolkan ketimbang keterwakilan wilayah. Sehingga, seringkali para wakil rakyat yang dipilih adalah mereka yang tidak dikenal dan tidak memiliki hubungan kedekatan dengan masyarakat setempat.
Melalui model pemilihan calon secara terbuka serta berangkat dari basis daerah pemilihan dalam suatu wilayah tertentu, diharapkan hasil pemilu 2004 selaian menghasilkan anggota DPRD yang mewakili partai politik, juga DPRD yang mewakili daerah setempat. Sehingga, hubungan dan pertanggung jawaban anggota DPRD selain dengan parpol juga memiliki hubungan dan tanggungjawab moral atas daerah yang diwakilinya. Sistem ini membuka peluang adanya mekanisme checks and balance atau mekanisme “tegur-sapa” antara DPRD dan konstituen. Jadi, pembagian Daerah Pemilihan, bukan hanya semata memiliki implikasi administrative dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan pula memiliki implikasi politis, sosial dan budaya—dan apabila, KPU tidak memahami secara mendalam, dapat memunculkan persoalan baru ditengah-tengah masyarakat.
Pada pemilu 2004, KPU Kabupaten Sumbawa membagi Daerah Pemilihan di Kabupaten Sumbawa Barat kedalam 3 (tiga) Daerah Pemilihan, terdiri atas ; Daerah Pemilihan 1 (satu) meliputi ; Kecamatan Sateluk dan Kecamatan Brang Rea. Daerah Pemilihan (Dapil II) meliputi ; Kecamatan Taliwang dan Daerah Pemilihan Tiga (Dapil III), meliputi kecamatan Jereweh dan Sekongkang.
Pembagian wilayah Daerah Pemilihan ini didasarkan pertimbangan setidaknya tiga hal. Pertama ; Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Seteluk dan Brang Rea, secara geografis, memang Kecamatan Brang Rea lebih dekat dengan Kecamatan Taliwang. Namun, dari sisi jumlah penduduk Brang Rea sangat terbatas, sementara Kecamatan Taliwang justerus sebaliknya sangat tinggi. Sehingga bila dijadikan satu Daerah Pemilihan akan menyulitkan komposisi jumlah anggota DPRD di daerah bersangkutan (tidak berimbang) antara satu Kecamatan dengan Kecamatan lainnya.
Kedua, Daerah Pemilihan II, hanya Kecamatan Taliwang, jumlah penduduk dan pemilih di Kecamatan Taliwang pada pemilu 2004 sangat besar, sehingga DP ini sendiri. Ketiga ; Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Sekongkang dan Jereweh, secara geografis wilayah ini berdekatan, meski dilihat dari luas wilayah jika daerah ini digabungkan, jangkauan pelayanan pemilu menjadi sangat luas. Dari sisi kesejarahan Kecamatan Sekongkang sebelumnya adalah merupakan bagian dari Kecamatan Jereweh. Jumlah penduduk dan pemilih diwilayah ini sangat terbatas, sehingga dalam pemilu 2004 digabung.
Pembagian Daerah Pemilihan diatas, ternyata dalam proses yang berkembang, melahirkan implikasi ; pertama mendorong peluang menguatnya kembali identitas politik kewilyahan berdasarkan aspek kesejarahan masa lalu, tiga Kerajaan terdahulu, yang meliputi ; Kerajaan Seteluk, Kerajaan Taliwang, dan Kerajaan Jereweh atau dikenal dengan Kemetur Telu, sehingga berpotensi untuk menimbulkan ketegangan antar wilayah. Ketegangan tersebut berupa mengentalnya klaim kewilayahan. Sehingga, mempersempit ruang komunikasi dan dialog antar basis politik (massa) yang notabennya masih mendasarkan dirinya pada semangat kewilayahan tersebut.
Kedua Pengelompokkan identitas politik kewilayahan tersebut berlangsung ditingkat basis massa dan elite. Sehingga membuka adanya jarak relasi sosial-politik antar kekuatan politik. Kondisi ini mempersulit upaya proses pelembagaan politik dan konsolidasi demokrasi bagi KSB.
Ketiga, adanya distribusi kursi di DPRD yang tidak merata bila dilihat dari aspek kewilayahan administrative, adanya sejumlah distrik memiliki wakil dalam jumlah yang besar di DPRD. Dan sebaliknya, terdapat distrik yang memiliki wakil dalam jumlah yang kecil, sehingga ini melahirkan kelompok mayoritas dan minoritas perwakilan distrik dalam DPRD. DP I secara administrative, terdiri dari 2 Kecamatan, yakni ; Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Seteluk, alokasi kursi di DP ini sebanyak 7 kursi. DP III secara administrative terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Sekongkang dan Jereweh, alokasi kursi sebanyak 5 kursi atau lebih kecil dari DP I. Sedangkan, DP II yang hanya 1 Kecamatan, yakni Kecamatan Taliwang, alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Pembagian kursi DPRD didasarkan atas dasar pertimbangan jumlah penduduk.
Persoalannya adalah pola pendekatan pembangunan selama ini menitikberatkan pada wilayah administrative, sehingga dapat melahirkan Kecamatan yang di anak emaskan dan yang dianaktirikan.. Misalnya, issue pengelolaan dana Community Development PT NNT sejumlah anggota DPRD , dari DP tertentu menolak pengeloalaan dana Comdev diambil alih oleh Pemkab Sumbawa. Sementara sebagain anggota lainnya setuju. Apabila sentimen kewilayahan ini menguat, maka kemungkinan akan ada wilayah yang memperoleh “kue” pembangunan dalam jumlah yang besar, dan sebaliknya akan ada darerah (kecamatan) yang semakin terpuruk.
2.2. Wakil Parpol ataukah Wakil Distrik
Konsep pemilu yang “semi distrik-proporsional”, telah mendorong konflik internal dalam tubuh anggota DPRD, berupa pertarungan loyalitas, apakah akan mengkedepankan kepentingan partai politik ataukah pemilih di distriknya. Disatu sisi anggota DPRD mewakili Daerah Pemilihan, dituntut bersikap “loyal” terhadap masyarakat di Daerah Pemilihannya karena berkat dukungan pemilihlah anggota DPRD dapat menduduki kursi DPRD. Namun pada sisi lain mereka juga dituntut untuk bersikap loyal terhadap partai politik yang menjadi kendaraan politiknya.
Dalam konteks hubungan antara anggota DPRD dengan partai politik terdapat instrumen atau mekanisme recall dimana partai politik dapat menarik anggota DPRD mundur dari jabatannya bila dianggap melanggar visi, misi atau program parpol. Namun dalam hubungan anggota DPRD dengan pemilih tidak terdapat mekanisme recall ataupun hukuman (punishment) manakala anggota DPRD tidak melaksanakan mandat dan kepentingan pemilih di daerah pemilihannya. Pertanyaan adalah kearahmanakah kecendrungan anggota DPRD itu sendiri. Apakah akan lebih loyal terhadap parpol yang telah dikendarainya ataukah lebih loyal terhadap pemilih yang telah mengangkatnya. Yang pasti, ketiadaan mekanisme aturan main menyebabkan hingga saat ini masyarakat tidak bisa melakukan punishment terhadap anggota DPRD yang dianggap telah menyimpang dari kepentingan pemilih.
Dengan adanya mekanisme recalling kecendrungan para anggota DPRD lebih bersahabat kepada partai politiknya daripada kepada pemilihnya. Instrumen recall ternyata telah menjadi instrumens yang cukup efektif bagi parpol bukan hanya untuk mengendalikan para kadernya di DPRD, mengontrol kinerja kader partai dalam melaksanakan platform parpol. Melainkan juga dalam mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana negoisasi politik antara calon dengan para calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah melalui pintu Pimpinan Partai Politik, bukan pintu para anggota DPRD. Sehingga peran partai politik sangat besar dalam mengusung siapa yang bakal diajukan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah.
2.3. Metode Sisa Terbanyak : Varian Legitimasi anggota DPRD
Sistem Perhitungan Suara pada pemilu 2004 menggunakan model perhitungan suara BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Partai politik akan memperoleh kursi manakala suaranya mencapai angka BPP. Angka BPP ini diperoleh dari pembagian jumlah suara sah yang diperoleh oleh seluruh partai politik dengan jumlah kursi DPRD. Pembagian kursi pada partai politik di setiap daerah pemilihan menggunakan metode sisa terbanyak, sebuah model yang paling sederhana yang diterapkan dalam sistem representasi proporsional. Metode ini menetapkan adanya quota (jatah) pada setiap daerah pemilihan. Penghitungan quota dilakukan dengan cara membagi jumlah suara sah dalam suatu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut.
Metode pembagian kursi pada partai politik dengan menggunakan metode Sisa Terbanyak, ternyata telah melahirkan varian tingkat legitimasi anggota DPRD terpilih sangat varian, jatah harga 1 kursi dimasing-masing Daerah Pemilihan berbeda, termasuk hasil perolehan 1 kursi yang diraih oleh anggota DPRD. Dalam prakteknya, terdapat anggota DPRD yang mencapai lebih dari 1000 suara, namun adapula 1 (satu) jatah kursi anggota DPRD yang terpilih hanya 100 suara[10]. Artinya, derajat legitimasi politik dan tingkat kepercayaan publik setiap anggota DPRD memiliki variasi.
Berikut varian dukungan perolehan suara anggota DPRD KSB pada pemilu 2004 :

2.4. Dominasi suara partai politik
Pada pemilu 2004, ada dua pendekatan atau pintu masuk yang digunakan untuk memperoleh kursi di DPRD. Pertama, adalah pintu masuk melalui caleg itu sendiri, dimana caleg bersangkutan mampu mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) di Daerah Pemilihan tersebut. Kedua, adalah melalui partai politik, bila caleg bersangkutan tidak mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) maka penentuan suara untuk memperoleh kursi DPRD beralih pada perolehan suara partai politik. Dan suara caleg yang tidak mencapai angka BPP tersebut, secara otomatis menjadi suara partai politik bersangkutan. Dengan model seperti ini, pertama akan terlihat sejauhmanakah dukungan suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg di masing-masing Daerah Pemilihan serta dukungan suara partai politik itu sendiri. Berikut ini perolehan suara pada pemilu 2004 di Kabupaten Sumbawa Barat :

Model ini juga mendorong setiap caleg untuk secara serius untuk mencari dukungan massa jika ingin terpilih. Hal ini menunjukkan bahwa system proporsional terbuka, mendorong rakyat untuk melihat calon anggota legislative, bukan hanya dari sisi kepartaian melainkan juga performance dari setiap caleg yang ada. Disisi lain, system ini juga mendorong adanya persaingan antar kader/calon legislative di dalam partai politik itu sendiri, sehingga caleg yang duduk sebagai anggota DPRD diharapkan nantinya betul-betul memiliki kompetensi dan integritas yang baik. Kelebihan lainnya, system ini juga mendorong partai politik untuk memperhatikan kader politiknya yang akan duduk sebagai anggota DPRD. Oleh sebab itu, ada asumsi bahwa caleg yang berada pada posisi nomor urut 1 adalah kader “terbaik” partai politik di masing-masing Daerah Pemilihan. Namun, ternyata tidak semua caleg yang menduduki nomor urut satu memperoleh dukungan real terbanyak dari pemilih. Berikut ini adalah data nomor urut 1 yang perolehan suaranya lebih kecil dibandingkan dengan nomor urut dibawahnya :
| NAMA PARTAI | CALEG TERPILIH MENJADI ANGGOTA DPRD KSB | CALEG SUARA MAYORITAS NAMUN TIDAK MENJADI ANGGOTA DPRD KSB | KET | ||
| NAMA CALON DAN NOMOR URUT | JUMLAH SUARA | NAMA CALON DAN NOMOR URUT | JUMLAH SUARA | ||
| PPP | Sudarli,Spd Nomor urut 1 | 216 | M.Saleh.S.E Nomor urut 3 | 345 | DP III |
| PBR | M.Nasir Sag Nomor urut 1 | 157 | Syafruddin Maula Nomor urut 2 | 675 | DP III |
| GOLKAR | H.M Syafeei Nomor urut 1 | 837 | Drs.Moh Arsyad Nomor urut 2 | 410 | DP III |
| PPP | Mukaddam Nomor urut 1 | 389 | Drs. Abdurrahman Nomor urut 2 | 400 | DP II |
| PBB | Abdul Aziz Nomor urut 1 | 179 | H. Abdul Hadi Syihab Nomor urut 3 | 202 | DP I |
| PDI-P | M. Yusuf Amaullah Nomor urut 1 | 284 | M. Saleh. S Nomor urut 3 | 779 | DP I |
Pada mulanya, memang sebagian besar caleg bersikap optimis mampu untuk mencapai angka BPP dan menyakini bahwa suara mayoritas lah yang akan duduk sebagai DPRD. Oleh sebab itu, nomor urut caleg tidaklah menjadi persoalan. Namun, setelah perjalanan pemilu berlangsung, muncul sikap skeptis sebagian besar caleg. Pasalnya, UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu tidak “mengenal” hal tersebut. Jika, caleg tidak mencapai angka BPP, maka perolehan kursi didasarkan atas suara partai politik. Dengan kata lain, jikalaupun caleg bersangkutan memperoleh suara terbanyak di partai politiknya, jika tidak berada pada nomor urut satu, maka jangan berharap besar untuk bisa duduk sebagai anggota DPRD, karena harus “mengantri” sesuai nomor urut yang telah tersusun.
Hasil Pemilu 2004, di Kabupaten Sumbawa Barat, ternyata menunjukkan dari 20 anggota DPRD yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2004-2009, tidak satupun dari calon legislative yang memperoleh angka suara mencapai BPP di masing-masing Daerah Pemilihannya.
Dukungan real yang diraih oleh caleg terpilih sangat rendah. Dari 45688 total suara, akumulasi dukungan suara dari 20 caleg terpilih hanya berjumlah 8742 suara atau sekitar 19.13% dari total suara, sedangkan suara caleg lain dan pemilih yang mencoblos tanda gambar partai politik sebanyak 36946 suara atau sekitar 80.87% persen dari jumlah keseluruhan suara sah. Berikut ini tabel komposisi perbandingan :

Dengan komposisi perolehan suara sebagaimana diatas terlihat bahwa sebagian besar caleg terpilih mendapat kursi karena terdongkrak dari perolehan caleg lainnya dan suara pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja. Dukungan real dalam pengertian bahwa pemilih langsung mencoblos nama caleg terpilih (anggota DPRD) ternyata hanya sebanyak 8742 suara. Dukungan suara terbanyak diraih oleh Mustafa.H.MS dengan perolehan suara 1042 suara, dan satu-satunya caleg yang naik sebagai anggota DPRD meski posisinya pada pemilu 2004 di DP I berada pada nomor urut 5. Sementara 19 anggota DPRD lainnya perolehan dukungan suara real dibawah jumlah 1000 suara. Bahkan 2 anggota DPRD lainnya dukungan perolehan suaranya dibawah angka 200 suara. Berikut perolehan suara real anggota DPRD terpilih :

Sejumlah kasus menunjukkan caleg terpilih yang saat ini menduduki kursi DPRD, lebih disebabkan faktor “keberuntungan”. Harus diakui bahwa system pemilu 2004 cukup memberikan keuntungan pada caleg yang berada pada nomor urut 1 (satu). Pasalnya, apabila tidak tercapai angka BPP dari setiap caleg, suara partai politiklah yang menentukan. Dengan demikian, “Pelimpahan Suara” dari caleg lainnya adalah merupakan “berkah” bagi calon nomor urut 1. Dan sebaliknya, “derita” bagi caleg lainnya.
Gambaran diatas membuktikan bahwa Pemilu tidak selalu menempatkan suara calon legislative mayoritas sebagai wakil rakyat, sejatinya memang dalam Pemilu yang ideal mereka yang memperoleh suara terbanyak yang lebih layak dan pantas untuk duduk sebagai wakil rakyat karena perolehan suara tersebut merupakan cermin dari kehendak rakyat. Akan tetapi, system pemilu 2004 tidak memberikan peluang untuk itu, maka wakil rakyat yang terpilih dapat saja, mereka yang bukan memperoleh suara mayoritas, melainkan suara minoritas sebagaimana diatas.
Inilah salah satu kelemahan sekaligus tantangan dalam system pemilu 2004 yang lalu. Dampak dari kelemahan ini adalah pertama derajat kualitas legitimasi sejumlah anggota DPRD lemah. Sehingga secara internal maupun kelembagaan posisi DPRD terancam mengalami resistensi, baik dari kalangan internal konstituen partai politik itu sendiri maupun masyarakat yang tidak memilih anggota DPRD. Secara kelembagaan dengan derajat legitimasi anggota DPRD yang rendah, maka tentu berpengaruh terhadap performance secara kseluruhan kelembagaan DPRD itu sendiri. Kedua rapuhnya bangunan legitimasi politik DPRD yang bersumber dari rakyat akan melahirkan rendahnya kepercayaan masyarakat disatu sisi dan meningkatnya keraguan para wakil rakyat sebagai wakil rakyat dalam pengambilan keputusan publik, sikap ini dapat menimbulkan ambiguitas DPRD. Secara kelembagaan DPRD akan sangat rapuh dan mudah mengalami intrik dan friksi didalam internalnya. Padahal, disisilain pula meraka dihadapkan pada tantangan dan pressure dari luar yang semakin kuat, khususnya dari para mantan caleg dan pendukungnya yang merasa telah memberikan konstribusi besar dalam mendongkrak perolehan kursi anggota DPRD tersebut. Kegagalan DPRD dalam merspons tuntutan secara dini masyarakat akan melahirkan arus gelombang ketidakpercayaan masyarakat yang semakin meningkat dan posisi ini akan semakin memperlemah legitimasi kekuasaan DPRD. Ketiga ; dengan dukungan suara yang tidak cukup signifikan, maka tentu arus tuntutan pergantian antar waktu anggota DPRD dari partai politik yang bersangkutan akan semakin meningkat, artinya peluang terciptanya konflik internal dalam tubuh partai politik akan semakin besar, khususnya antara caleg yang memperoleh suara mayoritas dengan caleg yang terpilih sebagai anggota DPRD. Secara psikologi social, caleg yang memperoleh suara mayoritas merasa lebih berhak dan terhormat sebagai wakil rakyat daripada caleg terpilih. Sebaliknya, caleg terpilih merasa lebih berhak karena secara prosedural formal memberikan legitimasi hukum kepada dirinya sebagai anggota DPRD terpilih. Keempat, suara rakyat menjadi tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan wakil rakyat, apabila tidak mencapai BPP dalam Pemilu—suara rakyat yang sebelumnya tertuju pada pilihan individu caleg, berubah menjadi suara partai politik, dan suara partai politik tersebut pada pemilu 2004 direpresentasikan oleh caleg yang berada pada nomor urut satu. Padahal, apa yang direpsentasikan tersebut belum tentu sesuai dengan hati nurani atau kehendak rakyat. Artinya dengan dukungan suara real anggota DPRD yang masih sangat terbatas, sangat dimungkinkan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan “mengedalikan” kekuasaan DPRD dari luar.
Dalam konteks, hubungan eksekutive dan legislative kedepan, dimana eksekutive (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) juga dipilih secara langsung—yang berarti derajat kekuasaan dan legitimasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersumber langsung dari rakyat, bukan melalui perwakilan lagi (DPRD) seperti sebelumnya, maka rendahnya derajat legitimasi DPRD dapat menyebabkan kedudukan dan bargaining position lembaga DPRD kurang diperhitungkan oleh lembaga eksekutive. Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, karena dipilih secara langsung dan memperoleh mandat langsung dari rakyat dapat pula mempertanyakan sikap DPRD yang kritis terhadap kekuasaan. Apalagi, jika akumulasi perolehan suara antara anggota DPRD dengan eksekutive memiliki kesenjangan yang begitu dalam.
Pergeseran kekuasaan, nampaknya akan berpindah kembali, dari legislative heavy kearah executive heavy . Jika ini berlangsung, maka dapat dipastikan mekanisme control pengawasan legislative tidak akan dapat berjalan maksimal. Begitupun terhadap proses mekanisme check and balance antara kekuasaan eksekutive dengan kekuasaan legislative. Pola komunikasi politik akan terhambat, karena keduanya akan menjsutifikasi sumber kekuasaan dari rakyat. Dengan kata lain, claim kekuasaan dari rakyat dan mandat rakyat sebagai justifikasi politik akan menjadi instrumens yang paling sering digunakan baik lembaga eksekutive maupun legislative untuk saling menjaga dan mengamankan posisinya.
Dinamika politik pun dengan adanya pilkada langsung akan semakin dinamis berjalan di tingkat daerah. Persoalannya adalah apakah dinamika politik yang berlangsung tersebut cukup konstruktif untuk membangun masyarakat ataukah dinamika politik tersebut hanya merebutkan “kue kekuasaan”? Partisipasi rakyat melalui penguatan organisasi rakyat memang dalam konteks ini sangat diperlukan sebagai penyeimbang kekuasaan, sekaligus sebagai media korektif bagi kekuasaan. Sehingga, tatkala eksekutive dan legislative mengalamai ketegangan, rakyat dapat menjadi mediator independen. Persoalannya adalah sejauhmanakah kekuatan rakyat dapat menjaga independensinya dari kepentingan politik tersebut? Inilah yang menjadi agenda penting bagi semua kalangan untuk memberikan proses pemahaman dan penguatan pada masyarakat.
3. Pergeseran dan peta politik di KSB
Analisis peta politik dan pergeseran politik di KSB pada bagian ini akan dibahas berdasarkan perolehan suara partai politik dan anggota DPRD terpilih di daerah pemilihan di KSB. Pembahasan meliputi antara lain ; hasil perolehan pemilu 2004 dan pemilu sebelumnya? Kecendrungan pemilih di masing-masing daerah pemilihan? Komposisi jumlah caleg, kursi dan anggota DPRD terpilih dimasing-masing daerah pemilihan? Dan kecendrungan yang muncul dalam pergeseran peta politik di masing-masing daerah pemilihan.
3.1. Pergeseran dan Peta Politik di Daerah Pemilihan Satu
Daerah Pemilihan Satu terdiri dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Seteluk.
1. Kecamatan Brang Rea
Secara geografis, luas Wilayah Kecamatan Brang Rea sebesar 124,76 km2, jumlah desa di Kecamatan ini sebanyak 4 desa, yakni Desa Sapugara Bre, Beru, Tepas, dan Bangkat Monteh. Jumlah Rumah Tangga sebanyak 2557 dengan jumlah penduduk sebanyak 10253. Pemilih di Kecamatan ini pada pemilu legislative 2004, sebanyak 6851 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 28 TPS. Pemilih terbesar adalah Desa Tepas dengan jumlah pemilih sebanyak 2154 pemilih, diikuti Desa Bangkat Monteh 1701 pemilih, Desa Beru 1507 pemilih dan Desa Sapugara Bre. Berikut ini tabel prosentase jumlah penduduk dan pemilih di kecamatan Brang Rea :

Syahrul Mustofa : data diolah dari
Rincian prosentase jumlah pemilih dimasing-masing desa terhadap jumlah pemilih kecamatan, dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :

Dari gambaran jumlah pemilih sebagaimana diatas, secara umum komposisi jumlah penduduk pada 4 desa di Kecamatan Brang Rea relative berimbang. Sehingga, nampak sentral kekuatan politik tidak terpusat pada salah satu desa, kondisi ini memberikan peluang pula bagi terdistribusinya perolehan suara secara merata serta berimplikasi terhadap pola perebutan suara partai politik. Dengan komposisi jumlah pemilih yang merata, maka dapat dipastikan seluruh kekuatan politik akan menjadikan desa-desa tersebut sebagai target utama pendulangan suara. Tidak cukup bagi partai politik hanya bertumpu pada satu desa untuk dijadikan sentral perolehan suara. Akibatnya, pertarungan politik di Kecamatan ini pun akan berjalan begitu ketat dalam pemilu 2004 dan berpotensi melahirkan konflik yang lebih besar.
2. Kecamatan Seteluk
Secara administrative Kecamatan seteluk terdiri dari 10 Desa meliputi ; Desa Meraran, Air Suning, Rempe, Seteluk Atas, Seteluk Tengah, Senayan, Mantar, Kelawis, Poto Tano dan UPT Tir. Luas wilayah mencapai 240,32 km, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 4937 dan penduduk sebanyak 20816. Pada pemilu 2004, jumlah pemilih di kecamatan ini sebanyak 13862 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 52 TPS. Pemilih terbesar di Kecamatan Seteluk berada pada Desa Seteluk Tengah dengan jumlah pemilih sebanyak 2310 pemilih, sedangkan pemilih terendah adalah desa UPT TIR sebanyak 421 pemilih. Berikut tabel grafik jumlah penduduk dan pemilih di Kecamatan Seteluk.

Bila dilihat prosentase jumlah pemilih dimasing-masing desa terhadap total jumlah pemilih kecamatan, maka ada lima desa di Kecamatan Seteluk yang prosentase jumlah pemilih diatas 10% dari total jumlah pemilih dikecamatan tersebut. Kelima desa itu adalah Desa Seteluk Tengah 16%, Mantar 15%, Rempe 14 persen, Air Suning 12% dan Desa Poto Tano 12%. Sedangkan lima desa lainnya jumlah pemilihnya dibawah 10% dari total jumlah pemilih dikecamatan tersebut. Artinya, dengan komposisi jumlah pemilih seperti itu, maka kemenangan perolehan suara partai politik, akan sangat ditentukan dari seberapa besar partai politik tersebut mampu mendulang perolehan suara pada 5 desa diatas. Pasalnya, jika 5 desa tersebut dapat dikuasai, maka 54% perolehan suara dapat dikuasai oleh parpol bersangkutan. Berikut ini tabel prosentase pemilih di kecamatan seteluk :

Syahrul Mustofa : data diolah dari
3. Komposisi Caleg Daerah Pemilihan Satu pada Pemilu 2004
Pada pemilu 2004 sebanyak 80 orang dari daerah pemilihan satu yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislative (caleg) Kabupaten Sumbawa Barat. Komposisi jumlah calon anggota legislative, untuk Daerah Pemilihan satu, sebanyak 80 caleg, terdiri dari 19 caleg perempuan dan 61 caleg laki-laki. Berikut ini tabel komposisi caleg laki-laki dan perempuan di daerah pemilihan satu.

Bila melihat komposisi caleg sebagaimana diatas, terlihat bahwa quota 30% untuk perempuan dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat di DP satu sangatlah kecil, dari 24 partai politik peserta pemilu, ternyata hanya 12 partai politik yang mengajukan calegnya berasal dari perempuan atau setengah (50%) saja dari jumlah parpol peserta pemilu. Secara umum posisi atau urutan nomor caleg dari perempuan berada berada pada nomor urut “sepatu”. Dari 24 parpol, hanya 3 partai politik yang menempatkan caleg perempuan berada pada urutan nomor 1 atau sebanyak 14, 29 % dari jumlah posisi nomor urut satu di DP satu. Jumlah prosentase tersebut nampak akan semakin kecil jika kita jumlahkan dari jumlah caleg di DP satu maka hanya berjumlah sekitar 3, 75 % dari total jumlah caleg.
Dan sebagian caleg perempuan yang duduk pada urutan nomor satu nampaknya lebih disebabkan partai politik tidak memiliki alternative lain untuk mengajukan caleg lain[11] karena caleg perempuan dalam partai tersebut adalah calon tunggal. Selain dari sisi kuantitas yang kecil, dilihat dari potensi peluang untuk menduduki kursi DPRD juga sangat tipis. Pasalnya, sebagian besar partai politik yang menempatkan posisi nomor urut satu umumnya adalah partai politik yang tidak cukup besar memiliki basis massa, sementara itu partai politik besar, yang diharapkan dapat menjadi kendaraan politik caleg perempuan untuk duduk dalam kursi legislative, nampaknya belum cukup mendapat tempat bagi “politisi” perempuan untuk menempati posisi strategis dalam perebutan kursi di DPRD. Tidaklah mengherankan, jika dari 19 caleg, sebanyak 16 caleg perempuan hanya berada pada posisi nomor urut sepatu. Berikut ini daftar nama caleg perempuan di DP satu pada pemilu 2004 :
| DAFTAR CALON LEGISLATIVE DARI PEREMPUAN DAN NOMOR URUT DALAM PARTAI PADA PEMILU 2004 DI DAERAH PEMILIHAN II KEC BRANG REA DAN SETELUK | ||||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | NOMOR URUT CALEG | JUMLAH TOTAL CALEG YG DIAJUKAN PARPOL |
| 1 | PNI MARHAENISME | Nisa A.n | 1 | 1 |
| 2 | PBB | Yulia Permatasari, SP | 2 | 4 |
| 3 | MERDEKA | Sartina | 5 | 6 |
| 4 | MERDEKA | Hamida | 6 | 6 |
| 5 | PPP | Suhatinah | 5 | 8 |
| 6 | PIB | Susi Febrianti Eka Putri | 1 | 2 |
| 7 | PKPI | Sri Utami | 2 | 3 |
| 8 | PKPI | Suhartini | 3 | 3 |
| 9 | PPNUI | Yeni Lestari | 1 | 3 |
| 10 | PPNUI | Surwahyuni | 2 | 3 |
| 11 | PAN | Khaerani | 6 | 6 |
| 12 | PKPB | Nurminah | 5 | 5 |
| 13 | PKS | Ely Purnamawati | 2 | 4 |
| 14 | PBR | Neni Kurniati | 2 | 4 |
| 15 | PBR | Ellynda | 4 | 4 |
| 16 | PDI-P | Yulianti | 5 | 7 |
| 17 | PDI-P | Rokhani | 7 | 7 |
| 18 | GOLKAR | Hj. Umi Kalsum.W.Said | 7 | 8 |
| 19 | PELOPOR | Lilis Suryani | 5 | 5 |
| | | | | 80 CALEG |
Data diolah : laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
Perolehan suara yang diperoleh oleh caleg perempuan ternyata masih sangat rendah. Dari 16,304 (Enam belas ribu tiga ratus empat) suara sah di DP 1, perolehan total suara dari 19 caleg perempuan hanya berjumlah 1143 suara atau sekitar 7,01 persen dari jumlah suara keseluruhan. Angka ini semakin kecil, bila dilihat dari konstribusi perolehan suara caleg perempuan terhadap perolehan suara parpol. Kondisi ini tentu saja, akan sangat berpengaruh terhadap pemilu dimasa mendatang. Karena partai politik dapat saja menjustifikasi hasil ini sebagai salah satu alasan untuk tidak memperioritaskan caleg perempuan pada pemilu berikutnya. Berikut ini data perolehan suara caleg perempuan di DP I :
| PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN DI DP I (KEC BRANG REA DAN KECAMATAN SETELUK) | |||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | JUMLAH SUARA |
| 1 | PNI MARHAENISME | Nisa A.n | 1 |
| 2 | PBB | Yulia Permatasari, SP | 116 |
| 3 | MERDEKA | Sartina | 2 |
| 4 | MERDEKA | Hamidah | 13 |
| 5 | PPP | Suhartinah | 447 |
| 6 | PIB | Susi Febrianti Eka Putri | 2 |
| 7 | PKPI | Sri Utami | 115 |
| 8 | PKPI | Suhartini | 6 |
| 9 | PPNUI | Yeni Lestari | 11 |
| 10 | PPNUI | Surwahyuni | 3 |
| 11 | PAN | Khaerani | 12 |
| 12 | PKPB | Nurminah | 19 |
| 13 | PKS | Ely Purnamawati | 132 |
| 14 | PBR | Neni Kurniati | 115 |
| 15 | PBR | Ellynda | 12 |
| 16 | PDI-P | Yulianti | 56 |
| 17 | PDI-P | Rokhani | 54 |
| 18 | GOLKAR | Hj. Umi Kalsum.W.Said | 19 |
| 19 | PELOPOR | Lilis Suryani | 8 |
| | JUMLAH SUARA | | 1134 |
Dari data diatas terlihat hanya 5 orang anggota caleg perempuan yang meraih perolehan suara diatas 100, angka tertinggi dari caleg perempuan di DP 1 diraih oleh Suhartinah yang mencapai 447 suara dari PKPI. Sayangnya selain posisi Suhartinah yang berada pada posisi nomor urut ketiga. Perolehan suara partainya dan suara caleg lainnya tidak cukup signifikan untuk mendongkrak perolehan suara Suhartinah. Sehingga, Suhartinah dan Partainya tidak memperoleh satupun kursi DPRD di DP 1.
4. Komposisi Jumlah Caleg
Pemilu 2004 dengan system sebagaimana dijelaskan diatas, membawa konsekuensi logis bahwa salah satu faktor pendorong untuk dapat meraih perolehan suara yang besar, membutuhkan pula jumlah caleg yang besar. Peluang partai politik yang menempatkan calegnya dalam jumlah yang relative besar akan sangat membantu sekaligus berpotensi untuk mendongkrak akumulasi perolehan suara partai politik yang bersangkutan. Oleh sebab itu, salah satu strategy yang dipakai oleh sejumlah partai politik adalah dengan cara mendaftarkan calegnya dalam jumlah besar.
Dari 80 caleg di DP 1, nampak bahwa sebagaian besar partai politik baru yang mengikuti pemilu 2004 tidak cukup memiliki kader atau caleg dalam jumlah yang banyak, secara umum sebagian besar mereka memiliki keterbatasan untuk mendaftarkan kader partai politiknya sebagai caleg. Misalnya saja, Partai Persatuan Daerah, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Patriot Pancasila. Ketiga partai politik yang notabennya—peserta baru dalam pemilu 2004 ini tidak memiliki caleg di DP satu dan hampir sebagian besar partai politik baru mengalami “krisis” jumlah caleg di daerah. PNI Marhaenisme, PBSD, Partai Nasional Banteng Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan Partai Demokrat di DP satu hanya memiliki 1 caleg.
Kondisi ini sangat berbeda dengan partai peserta pemilu sebelumnya, seperti Partai Golkar , PPP, PAN, PDI-P, PKS, PBB yang menempatkan jumlah calegnya dalam jumlah yang cukup banyak 4 sampai dengan 8 caleg. Berikut prosentase jumlah caleg masing-masing partai politik terhadap total jumlah caleg :

5. Hasil Perolehan Suara Pemilu 2004 di DP I (satu)
Daerah Pemilihan I (satu) terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Seteluk. Jumlah pemilih di Daerah Pemilihan I sebanyak 20713 (dua puluh ribu tujuh ratus tiga belas), dengan rincian 6851 Pemilih Kecamatan Brang Rea dan 13862 pemilih dari kecamatan Seteluk. Jumlah kursi yang diperebutkan di DP 1 pada pemilu 2004 sebanyak 7 kursi. Berdasarkan hasil pemungutan suara pada pemilu 2004 jumlah suara sah yang masuk di Daerah Pemilihan satu sebanyak 16,304 (enam belas ribu tiga ratus empat) dengan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) sebanyak 2.329 (dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan).
Berikut grafik perolehan suara hasil pemilu 2004 di Daerah Pemilihan 1 :

Syahrul Mustofa : data diolah dari rekapitulasi model DB-1, laporan Pemilu KPU Sumbawa, 2004
Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut diatas, maka pada pemilu 2004, di Daerah Pemilihan satu hanya terdapat 6 partai politik yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, keenam partai politik tersebut adalah Partai Golkar 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PKS 1 kursi, PAN 1 kursi dan PBB 1 kursi dengan perolehan suara sebagaimana tabel dibawah ini ;

Bila melihat perolehan kursi diatas nampak dari 6 partai politik yang memperoleh kursi umumnya adalah partai politik yang pada pemilu 1999 masuk dalam kategori 5 partai politik yang memperoleh suara terbesar. Perolehan suara diatas juga menunjukkan adanya distribusi kursi yang merata antara partai yang bernafaskan “nasionalis” dengan partai politik yang bernafaskan “islam”. Dari sekian banyak Partai politik yang bernafaskan nasionalis, pada pemilu 2004 ternyata hanya 2 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, yakni Partai Golkar (2 kursi) dan PDI-Perjuangan (1 kursi). Sedangkan partai yang bernafaskan islam hanya diwakili oleh tiga partai politik, yakni PPP (1 kursi) PKS (1 kursi), PAN (1 kursi), dan PBB (1 kursi).
Meski perolehan suara antara partai politik yang bernafaskan nasionalis dengan partai politik yang bernafaskan islam, relative lebih berimbang, hanya selisih sebanyak 215 suara lebih besar suara partai politik bernafaskan islam dari perolehan suara partai politik bernafaskan nasional, mencapai 6696 (49,21%), akan tetapi dalam perolehan kursi di DPRD partai politik yang bernafaskan islam lebih besar, yakni 4 kursi. Sedangkan partai politik yang bernafaskan nasionalis, hanya memperoleh 3 kursi di DPRD.

Berimbangnya perolehan suara antara partai yang bernafaskan islam dengan partai yang bernafaskan nasionalis, memiliki implikasi penting dalam pilkada 2005 di Sumbawa Barat khususnya untuk Kecamatan Seteluk. Pertama ; partai politik yang bernafaskan islam maupun partai politik yang bernafaskan nasionalis dalam menentukan paket Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mampu menggabungkan dua kekuatan diatas, atau setidaknya upaya koalisi antara kekuatan politik yang beraliran nasionalis dan islam, jika ingin memperoleh simpatik pemilih yang lebih besar, karena kecendrungan pemilih, di Kecamatan Seteluk yang terfragmentasi pada dua kekuatan besar yang berimbang, nasionalis dan islam. Sosok figur pemimpin yang ideal bagi persefektif masyarakat yang terfragmentasi pada dua kekuatan diatas, tentu menginginkan sosok figur pemimpin yang setidaknya, berasal dari dua kekuatan politik tersebut atau setidaknya dapat mengakomodir kepentingan dua kekuatan diatas. Kedua ; pergeseran pemilih yang berkembang di kecamatan seteluk, tidak terlepas dari gelombang kekuatan politik dari luar, atau dengan kata lain kecendrungan umum politik yang berkembang. Pada pemilu 1999 misalnya, PDI-P di Kecamatan Seteluk berhasil menduduki perolehan suara tertinggi, kemenangan PDI-P pada pemilu 1999 di kecamatan seteluk, nampaknya tidak terlepas dari arus gelombang reformasi ketika itu—yang pada akhirnya mendorong pemilih di kecamatan tersebut untuk mengikuti arus gelombang kekuatan dari luar. Dan hal ini terbukti dengan pemilu 2004, ditengah merosotnya suara PDI-P ditingkat nasional, suara PDI-P di kecamatan Seteluk pun ikut anjlok, lebih dari 45% pemilih di kecamatan tersebut bergeser kepartai politik lain. Kondisi ini sangat berbeda halnya dengan pemilih yang berada di Kecamatan taliwang, yang sepertinya cukup konsisten untuk memilih partai Golkar. Ditengah keterpurukan partai Golkar pada Pemilu 1999, justeru hanya di Kecamatan Taliwang Golkar menang dengan perolehan suara mutlak. Karenanya, dalam konteks Pilkada, arus gelombang pemilih di Kecamatan Seteluk akan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal kekuatan politik yang berkembang.
6. Pergeseran Pemilih : Menguatnya posisi parpol bernafaskan islam
Untuk melihat pergeseran pemilih, penulis akan membandingkan hasil perolehan suara pemilu 1999 dan hasil pemilu 2004. Pada pemilu 1999, Kabupaten Sumbawa Barat masih bergabung dengan Kabupaten Sumbawa (induk), dan pada pemilu tahun 1999, daerah pemilihan kecamatan Brang Rea masih menjadi bagian dari Kecamatan Taliwang. Oleh karenanya, pada analisis ini penulis membandingkan perolehan suara, khusus untuk Kecamatan Seteluk saja, sedangkan untuk analisis pergeseran pemilih kecamatan brang rea tidak dapat dilakukan karena pada pemilu 1999, Kecamatan Brang Rea masih bergabung dengan Kecamatan Taliwang (belum terbentuk), sementara perolehan hasil suara pada pemilu 1999 masih berdasarkan wilayah dministrative kecamatan, sehingga tidak cukup tersedia data untuk melakukan analisis perbandingan. Namun, demikian kecendrungan pemilih diwilayah ini masih dapat dilihat dari perolehan suara yang berada di Kecamatan Taliwang, yang nanti akan dilakukan analisis tersendiri pada pembahasan berikutnya dalam analisis hasil pemilu kecamatan Taliwang.
Pada pemilu 1999, merupakan pemilu pertama diera reformasi pasca runtuhnya rezim orde baru, pada pemilu tahun 1999 sebanyak 48 partai politik peserta pemilu. Pada pemilu 1999 kampiun perolehan suara di kecamatan seteluk dipegang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara mencapai 3,844 (tiga ribu delapan ratus empat puluh empat), sedangkan partai golkar menduduki posisi kedua perolehan suara, yakni 2,872 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua), Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 1,198 (seribu seratus sembilan puluh delapan), PAN sebanyak 422 suara dan posisi kelima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara sebanyak 350 suara. Berikut ini 5 partai politik yang memperoleh suara terbesar pada pemilu 1999 di kecamatan Seteluk :

Syahrul Mustofa : data diolah dari BPS, Sumbawa dalam angka 2002
Bila di bandingkan perolehan hasil pemilu 1999 dan pemilu 2004, nampak terjadi pergeseran perolehan suara sekaigus pergeseran sikap pemilih di Kecamatan Seteluk. Pada pemilu 2004, partai pemenang adalah Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 2,901 suara, diikuti posisi kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 2429 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 1,927 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 1,136 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 605 suara dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 507 suara.
Pergeseran perolehan suara dan sikap pemilih tersebut nampak pada partai politik yang saat ini merupakan partai politik besar. PDI Perjuangan yang pada pemilu 1999 mencapai 3, 844 suara dan berhasil sebagai pemenang pemilu 1999 di kecamatan Seteluk pada pemilu 2004, harus puas berada pada posisi ketiga perolehan suara, PDI-P pada pemilu 2004 hanya berhasil mencapai 1,927 suara, atau perolehan suara PDI-P menurun sebanyak 1,912 atau 49,23%. Turunnya, suara PDI-P ternyata dibarengi dengan kenaikan pesaing PDI-P. Partai Golkar yang pada pemilu 1999, jatuh pada posisi kedua, pada pemilu 2004 berhasil menduduki peringkat pertama, suara Partai Golkar naik dari 2,872 menjadi 2,901 atau sebesar 29 suara (1 %), kendati kenaikan suara Partai Golkar tidak signifikan, namun nampak partai politik aliran nasionalis lainnya, tidak cukup mendapat tempat dihati pemilih di Kecamatan Seteluk. Justeru, sejumlah partai politik yang beraliran islam pada pemilu 2004 mulai menguat. Hal ini ditandai dengan kenaikan perolehan suara yang cukup signifikan dari partai-partai politik yang beraliran islam.
Jika melihat prosentase kenaikan perolehan suara dari hasil pemilu 1999 dibandingkan dengan pemilu 2004, maka kenaikan perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Partai Keadilan Sejahtera, pada pemilu 1999 partai yang bernama Partai Keadilan (PK) ini di Kecamatan Seteluk hanya memperoleh 11 suara, pada pemilu 2004 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Seteluk berhasil memperoleh suara sebanyak 507 suara atau naik sebanyak 496 suara (4,509%), partai berikutnya yang mengalami kenaikan diatas 500% adalah Partai Bulan Bintang (PBB) yang pada pemilu 1999 memperoleh suara 76 suara, pada pemilu 2004 mencapai 714 suara atau naik sebanyak 529 suara (696,05%). Partai Islam lainnya yang juga mengalami kenaikan perolehan suara adalah Partai Amanat Nasional yang mengalami kenaikan suara sebanyak 714 suara atau 62,85% dari pemilu sebelumnya, dan terakhir adalah Partai Persatuan Pembangunan yang mengalami kenaikan perolehan suara sebanyak 1,231 suara atau 50,68%. Dan hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) partai yang bernafaskan islam yang posisi jatuh dalam perolehan suara pada pemilu 2004, dibandingkan pemilu sebelumnya. PKB di kecamatan Seteluk menduduki urutan kelima perolehan suara, dengan jumlah 350 suara, namun pada pemilu 2004 PKB hanya memperoleh 32 suara. Dan posisi PKB digantikan dengan PBB. Bila melihat jumlah keseluruhan kenaikan suara dari akumulasi yang ada, maka kenaikan tertinggi diperoleh PPP yakni mencapai 1,231 suara di ikuti, PAN, PBB, dan PKS. Berikut ini data perbandingan perolehan suara pada pemilu 1999 dan pemilu 2004 :
| DATA PERBANDINGAN PEROLEHAN SUARA 5 PARPOL TERBESAR PADA PEMILU 1999 dan 2004 DI KECAMATAN SETELUK | |||||
| No | Nama Parpol | Pemilu 1999 | NO | Nama Parpol | Pemilu 2004 |
| 1 | PDI-P | 3,884 | 1 | GOLKAR | 2,901 |
| 2 | GOLKAR | 2,872 | 2 | PPP | 2,429 |
| 3 | PPP | 1,,198 | 3 | PDI-P | 1,972 |
| 4 | PAN | 422 | 4 | PAN | 1,136 |
| 5 | PKB | 350 | 5 | PBB | 605 |
Syahrul Mustofa : data diolah dari BPS, Sumbawa dalam angka 2002 dan laporan penyelenggaraan Pemilu 2004, KPU Sumbawa
Meningkatnya perolehan suara partai politik yang beraliran islam, tidak terlepas dari “keberhasilan” sejumlah partai politik islam dalam menempatkan posisi kadernya yang akan duduk sebagai anggota legislative (caleg). PKS misalnya, perolehan suara mustakim patawari (nomor urut 1) di kecamatan ini (anggota DPRD), hanya sebesar 76 suara, akan tetapi kader PKS lainnya, seperti Ely Purnamawati, Ilham dan Mus Mulyadi mampu memberikan sumbangan suara mencapai 461 suara. Hal yang sama juga terjadi pada partai bulan bintang (PBB), perolehan suara Abdul Azis (caleg terpilih), hanya memperoleh 33 suara, namun suara PBB di kecamatan ini mampu terdongkrak dengan perolehan suara dari H. Abdul Hadi Syihab, Yulia Permatasari, Mahmud Kadim. PPP yang naik perolehan suaranya mencapai 1,231 suara juga tidak terlepas dari perolehan suara yang diperoleh oleh Zulkifli Daud, Suhartinah, dan Wahyudi Amri serta sejumlah caleg lainnya yang pada pemilu 2004 cukup besar memberikan konstribusi bagi meningkatnya perolehan suara PPP. Padahal, pasca peristiwa pemilihan Bupati 2000 di Kabupaten Sumbawa, banyak kalangan yang memprediksikan suara PPP akan jatuh pada pemilu 2004, lantaran salah seorang figur elite partai tersebut terlibat dalam kasus pidana.
Ditengah kecendrungan meningkatnya perolehan partai politik yang bernafaskan islam, justeru partai politik yang bernafaskan nasionalis, seperti PDI-P dan Partai Golkar cenderung perolehan suaranya bersifat statis. Bahkan, cenderung mengalami penurunan, PDI-P misalnya mengalami penurun suara yang cukup signifikan pada pemilu 2004 yakni mencapai 49% suara. Perolehan suara PDI-P di Kecamatan Seteluk nampaknya tertolong dengan perolehan suara yang diraih oleh M.Saleh (nomor urut 3) yang mencapai 774 suara. Sementara caleg terpilih, hanya memperoleh suara 271. Sedangkan pemilih pada Partai Golkar, nampaknya masih tetap, suara Golkar di Kecamatan ini relative stabil, kenaikan perolehan suara parpol Golkar hanya naik 1%, tingginya perolehan suara partai golkar tersebut tidak terlepas dari kontribusi suara yang diberikan oleh Mustafa HMS 1042 suara dan Mancawari L.M. yang mencapai 710 suara, serta konstribusi akumulasi suara dari caleg lainnya yang mencapai lebih dari tujuh ratus suara.
Melihat fakta politik diatas, nampak bahwa kecenderungan pemilih di Kecamatan Seteluk mulai mengarah pada pilihan partai-partai politik yang beraliran islam. Meski demikian, konfigurasi kekuatan politik tersebut, tetap akan terfargmentasi kedalam kedua kekuatan, nasionalis dan islam. Peran figur, situasi umum politik luar, serta strategy dan taktik partai politik, dan modal akan sangat menentukan kecendrungan pemilih di kecamatan ini. Dengan melihat realitas kecendrungan politik pemilih saat ini yang mengarah pada pilihan partai yang bernafaskan islam, maka dalam konteks pilkada 2005, menarik untuk kita lihat nanti pada pembahasan tersendiri tentang hasi pilkada 2005 di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sejauhmanakah pengaruh dan keterkaitan pilihan pemilih terhadap partai politik? Apakah hasil pemilu 2004 simetris dengan hasil pilkada 2005? ataukah sebaliknya, terjadi pergeseran baru dalam pilihan politik masyarakat? Bagaimanakah sikap pemilih dalam menghadapi pilkada langsung ? apakah partai politik tidak lagi menjadi pemain tunggal yang menentukan suara massa partai politik, dalam arti rakyat betul-betul otonom dalam memilih? Bagaimanakah pemilih yang dalam keadaan floating mass?
Sebagai bahan pembelajaran penting yang mungkin dapat kita lihat adalah Pemilihan Presiden secara langsung. Partai Golkar pada pemilu 2004, mencalonkan Wiranto dan Solahudin Wahid sebagai calon presiden—yang notabennya Golkar sebagai partai politik terbesar, pemenang pemilu 2004 saat itu. Sementara, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla—dicalonkan oleh Partai Demokrat dan PKS, yang notabennya perolehan suaranya jauh lebih kecil dibandingkan golkar. Sejumlah kalangan, banyak berasumsi jika massa partai politik Golkar solid, maka pasangan Wiranto Solahudin Wahid, diperkirakan akan memenangkan pemilu. Dan pada saat itu, banyak kalangan yang memprediksikan Pasangan Wiranto dan Solahudin Wahid, setidaknya bisa memasuki putaran kedua pemilihan presiden. Namun, asumsi itu ternyata gagal. Thesis bahwa pemilih pada pemilu legislative 2004, adalah pemilih yang rasional pun mulai banyak dipertanyakan oleh berbagai kalangan akan kebenarannya. Bahkan, banyak kalangan yang mencurigai bahwa pemilu 2004, masih didominasi oleh pemilih floating mass dan praktek mobilisasi massa dari parpol. Sehingga, kesadaran politik rasional rakyat sesungguhnya belum terbangun secara kritis dalam menyikapi pemilu dan politik.
Dalam konteks itu, maka pertanyaannya kemudian adalah apakah kecendrungan pemilih di Kecamatan Seteluk, mengisyaratkan sebuah kemenangan bagi partai politik yang bernafaskan islam dalam pilkada 2005? Jawaban ini, tentu belum pasti. Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi sikap pemilih. Kemenangan PDI-P pada pemilu berikutnya. Begitupun dengan kemenangan dan kenaikan perolehan suara partai yang bernafaskan islam pada pemilu 2004, bukanlah jaminan kemenangan pilkada 2005, maupun jaminan kemenangan pemilu 2009? Semuanya dapat berubah, dan semuanya dalam kondisi yang tidak pasti, dan politik tetap menjadi sebuah teka-teki, termasuk teka-teki siapa yang akan memenangkan pilkada 2005?
7. Caleg Suara Terbanyak Versus Nomor Urut Satu
Sejak awal banyak kritik yang muncul terhadap model perhitungan suara pemilu 2004, karena dinilai berbagai kalangan menguntungkan calon anggota legislative nomor urut satu. Model perhitungan suara juga tidak menunjukkan adanya system distrik sepenuhnya sebagaimana yang digembar-gemborkan selama ini. Peluang caleg yang memperoleh dukungan suara terbanyak tetap tertutup dan sangat kecil untuk dapat memperoleh kursi DPRD, karena dalam system pemilihan jikalaupun calon anggota legislative bersangkutan memperoleh suara terbanyak, namun tidak mencapai angka BPP, maka suara caleg yang bersangkutan dilimpahkan pada nomor urut 1 (satu), begitupun bila pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar parpol. Oleh sebab itu, pada pemilu 2004, kita banyak menyaksikan antar calon anggota legislative dalam satu partai politik saling “sikut” untuk dapat menduduki posisi nomor urut satu. Dan dalam realitasnya, ternyata caleg nomor urut satu, umumnya adalah para pengurus teras partai politik bersangkutan.
Persoalannya kemudian adalah apakah calon nomor urut satu yang diajukan oleh partai politik “disenangi” atau dipilih oleh rakyat? Apakah sudah tepat partai politik menempatkan para caleg nomor urut satu di Daerah Pemilihan? Apakah ada konsultasi public yang dilakukan oleh partai politik kepada konstituennya atau pengurus partai politik bersangkutan hingga ke level bawah sebelum menempatkan para kadernya yang akan duduk sebagai caleg nomor urut satu? Dan sejauhmanakah perolehan suara yang diperoleh oleh caleg nomor urut satu pada pemilu 2004?
Fakta menunjukkan bahwa perolehan suara yang diperoleh oleh caleg nomor urut satu yang saat ini menduduki posisi sebagai anggota DPRD, belum tentu mereka adalah pemenang pemilu atau suara mayoritas di partainya. Bila melihat dari 7 anggota DPRD terpilih di Daerah Pemilihan 1 (satu), tiga diantaranya adalah anggota DPRD terpilih yang pada pemilu 2004 di DP yang bersangkutan memperoleh suara yang lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara dari caleg yang berada pada nomor urut dibawahnya.
Setidaknya terdapat tiga caleg di DP I sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak (mayoritas) di dalam partainya, melampaui perolehan suara yang diraih oleh caleg nomor satu, bila merujuk pada pilihan pemilih berdasarkan pilihan langsung caleg, maka untuk PBB, perolehan suara terbanyak, H. Abdul Hadi Syihab (202 suara), PDI-P diwakili M.Saleh, S (779 suara), dan Partai Golkar diwakili Mustafa H.M.S (1042 suara), bila berdasarkan perolehan suaranya tertinggi, maka mereka berhak untuk duduk dalam sebagai anggota DPRD terpilih. Namun, peraturan tidak mengizinkan untuk itu, melainkan nomor urut. Meski demikian, perlawanan terhadap system aturan coba diterobos oleh Mustafa. H.M.S, dari Partai Golkar, massa pendukung Mustafa H.M.S melakukan berbagai pressure kepada nomor urut 2, pengurus partai politik, bahkan KPU Sumbawa agar hasil pemilu tersebut menempatkan Mustafa H.M.S sebagai anggota DPRD. Mafhum, Mustafa. H.M.S pada pemilu 2004 hanya menduduki posisi nomor urut 5. Artinya, sisa suara Golkar bila berdasarkan aturan main, dilimpahkan kepada Arief Jayadi yang berada pada nomor urut 2, sementara perolehan suara Arief Jayadi hanya 262 suara, begitupun suara nomor urut 3, Indermawan sebanyak 344 suara dan Akhmand Yani sebanyak 144 suara. Fakta dukungan itulah yang kemudian dijadikan sebagai dasar alasan bagi Mustafa H.M.S dan pendukunganya untuk memperjuangan Mustafa.H.M.S sebagai anggota DPRD periode 2004-2009.
Gejolak internal didalam tubuh partai Golkar pun tak dapat dihindari, pada awalnya Arief Jayadi bersikukuh untuk mempertahankan posisinya sebagai caleg terpilih dengan berpegang pada aturan main bahwa setelah nomor urut satu, penghitungan pelimpahan suara adalah pada nomor urut kedua. Sementara kubu Mustafa H.M.S. bersikukuh pada realitas hasil perolehan suara yang menunjukkan dukungan real pemilih mayoritas kepada dirinya. Gejolak politik dalam tubuh Golkar ini akhirnya berhasil diselesaikan setelah adanya “deal politik” antara Mustafa H.M.S dengan Arief Jayadi dan caleg lainnya, deal tersebut berupa pemberian kesempatan kepada Mustafa.H.M. sebagai angggota DPRD terpilih dengan sejumlah catatan yang diberikan.
Bila Mustafa H.M.S berhasil menduduki kursi anggota DPRD. Maka, berbeda halnya dengan dua caleg lainnya yang memperoleh mayoritas suara dipartainya, seperti ; H. Abdul Hadi Syihab dari PBB dan M. Saleh dari PDI-P. Tidak ada “perlawanan” yang cukup signifikan dari kedua caleg ini terhadap hasil pemilu, sehingga tidak ada perubahan terhadap hasil pemilu 2004. Posisi caleg nomor urut satu, meski suaranya minoritas pada akhirnya tetap terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD. Berikut data perolehan suara caleg mayoritas yang tidak terpilih menjadi DPRD dan jumlah suara Caleg terpilih, namun jumlah dukungan suaranya lebih kecil:
| PERBANDINGAN PEROLEHAN SUARA DPRD TERPILIH DAN CALEG SUARANYA TERTINGGI DI PARPOL BERSANGKUTAN NAMUN TIDAK TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA DPRD | ||||
| Nama Parpol | Nama Caleg | Jumlah Suara | Nama Caleg | Jumlah Suara |
| PBB | Abdul Azis | 179 | H. Abdul hadi Syihab | 202 |
| PDI-P | M. Yusuf Amaullah | 284 | M.Saleh.S | 779 |
Data diatas menunjukkan bahwa nomor urut 1 (satu) bukanlah jaminan seseorang memiliki basis massa yang lebih dibandingkan dengan nomor urut caleg dibawahnya. Sekaligus memberikan isyarat kepada partai politik untuk lebih membuka diri kepada konstituennya dalam menentukan kebijakan politik. Hal ini seiring dengan mulai berkembangnya kesadaran politik masyarakat disatu sisi dan adanya kebebasan, reformasi dan tuntutan demokrasi disisilain, partai politik yang notabennya sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat mulai dinilai sebagai salah satu sarana penting bagi masyarakat dalam melakukan perguliran perubahan kekuasaan secara damai. Partai politik dituntut lebih besar untuk mampu menjalankan visi, misi serta program yang menjadi cita-cita organisasi.
Sistem penghitungan suara pada pemilu 2004, memang pada akhirnya bukan hanya merugikan caleg yang memperoleh suara terbanyak, melainkan juga merugikan masyarakat yang telah memilih para wakil rakyat yang mereka anggap layak untuk dipilih. Betapa tidak, suara pemilih dengan sendirinya menjadi seakan-akan “sirna” begitu saja, tatkala caleg yang telah dipilihnya tidak mencapai angka BPP, suara mereka beralih kepada caleg yang berada pada nomor urut satu. Padahal, dalam persfektif pemilih, calon tersebut bisa saja tidak diinginkan/layak.
8. Mengatrol Suara DPRD terpilih
Bila melihat dukungan suara real yang diperoleh anggota DPRD terpilih, maka dapat dipastikan anggota DPRD terpilih saat ini tidak mungkin akan dapat menduduki jabatan sebagai anggota DPRD, sebab pemilih yang mencoblosnya pada saat pemilu 2004 jumlahnya sangat terbatas. Tidak ada satupun anggota DPRD terpilih yang mencapai dukungan suara lebih dari 50% dari total perolehan suara partainya.
Sebagian besar, anggota DPRD KSB yang terpilih pada DP 1 (satu) terdongkrak perolehan suaranya, oleh pertama adalah dari caleg yang berada pada nomor urut dibawahnya. kedua adalah pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja pada pemilu 2004. Kedua faktor inilah yang cukup signifikan mengangkat mereka. Prosentase konstribusi yang diberikan dari calon anggota legislative yang tidak terpilih (gugur), bila diakumulasikan secara keseluruhan dalam satu parpol di DP yang bersangkutan jumlahnya ternyata sangatlah besar, bahkan melebihi perolehan suara anggota DPRD terpilih. Begitupun dengan pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik, ternyata jumlahnya masih sangat signifikan untuk memberikan konstribusi sekaligus keuntungan bagi caleg yang berada pada nomor urut 1 (satu).
Berikut ini adalah grafik dan prosentase dukungan real perolehan suara anggota DPRD dari 6 partai politik, suara pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar parpol dan akumulasi perolehan suara dari caleg lainnya yang tidak terpilih :
Gambar : Grafik Perbandingan Perolehan Suara

Gambar : Grafik prosentase perolehan suara

Mungkin perbandingan yang penulis gunakan tidak tepat bila perbandingan suara DPRD terpilih dengan jumlah angka akumulasi perolehan dari suara caleg yang tidak terpilih pada partai politik bersangkutan atau pada jumlah akumulasi perolehan suara pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar parpol tanpa mencoblos salah satu nama caleg. Namun, setidaknya perbandingan diatas dapat memberikan gambaran bahwa pada pemilu 2004, sesungguhnya akumulasi perolehan suara dari caleg yang tidak terpilih pada 6 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD ternyata tergolong cukup tinggi, yakni mencapai 6871 suara, sedangkan akumulasi jumlah suara yang hanya mencoblos tanda gambar parpol, tidak mencoblos salah satu caleg berjumlah 5625 suara.
Sementara itu, bila melihat dukungan pemilih yang langsung mencoblos anggota DPRD terpilih secara umum perolehan suara yang diraih anggota DPRD terpilih relative cukup rendah, dari 7 anggota DPRD terpilih, ternyata akumulasi perolehan suara hanya sebanyak 3806 suara. Menariknya angka perolehan suara tertinggi justeru berada pada caleg yang berada pada nomor urut 5 dengan perolehan suara 1042 suara. Caleg nomor urut satu ternyata hanya memperoleh dukungan tertinggi sebanyak 723 suara.
Rendahnya dukungan anggota DPRD terpilih menunjukkan tingkat legitimasi politik relative rendah. Padahal, sisi lain, partisipasi masyarakat dalam pemilu tergolong cukup tinggi. Gambar 3 grafik dukungan real perolehan suara caleg terpilih :

Syahrul Mustofa : data diolah dari laporan penyelenggaraan pemilu, KPU Sumbawa, 2004
9. Konstribusi Dukungan Suara DPRD terhadap parpol rendah
Rendahnya dukungan caleg terpilih (anggota DPRD) juga berdampak langsung pada lumbung perolehan suara partai politik. Semakin besar, suara yang diperoleh oleh caleg, maka semakin besar pula konstribusi suara yang diberikan terhadap jumlah perolehan keseluruhan partai politik. Dan semakin besar pula partai politik tersebut memperoleh kursi di DPRD. Namun, sayangnya prosentase perolehan suara langsung caleg terpilih (anggota DPRD) terhadap perolehan jumlah suara pada masing-masing partai politik di Daerah Pemilihan bersangkutan masih tergolong minim. Dari 6 partai politik, 7 caleg terpilih sebangai anggota DPRD, ternyata rata-rata konstribusi suara yang diberikan terhadap prosentase total suara parpol masih dibawah dibawah rata-rata 40%.
Berikut ini prosentase suara caleg terhadap total suara parpol :

10. Tingginya Suara Caleg lain dan pemilih yang hanya coblos gambar parpol
Tingginya jumlah akumulasi perolehan suara caleg yang tidak terpilih dan pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar parpol saja memiliki implikasi bukan hanya telah mendongkrak perolehan suara caleg terpilih. Melainkan juga telah melahirkan komposisi akumulasi perolehan suara terbesar pada pemilu 2004 justeru terletak pada jumlah perolehan suara caleg-caleg lain yang tidak terpilih. Artinya, jika perolehan suara caleh diakumulasikan maka “kampium” dari pemilu 2004 sebenarnya adalah caleg yang tidak terpilih, karena jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan perolehan jumlah suara real caleg itu sendiri. Misalnya saja, PDI-P, dukungan murni pemilih yang mencoblos caleg terpilih hanya 284 suara. Sedangkan, akumulasi suara dari para caleg yang tidak terpilih mencapai 1113 suara. Dengan tingginya angka tersebut, nampak bahwa mayoritas suara pemilih lebih besar kepada caleg yang tidak terpilih. Berikut ini table perbandingan perolehan akumulasi suara :

Begitupun terhadap akumulasi perolehan suara dari pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik. Pada pemilu 2004 dengan stelsel daftar calon terbuka sebenarnya diharapkan masyarakat tidak hanya memilih partai politik, seperti pemilu sebelumnya. Masyarakat membeli “kucing” dalam karung. Karena itu, masyarakat tidak mengetahui siapa yang sesungguhnya dipilih, melalui system daftar calon terbuka, selain memilih partai politik, masyarakat diharapkan dapat melihat dan memilih siapa-siapa saja yang dipandang layak untuk dipilih dan dianggap mampu untuk membawa aspirasinya. Oleh sebab itu, salah satu tolak ukur kemajuan atau kesadaran politik pemilih dalam pemilu 2004 adalah sejauhmanakah pemilih mampu menentukan pilihan secara otonom terhadap para caleg yang diajukan parpol, mampu untuk melihat bagaimanakah background dari para caleg, kinerja, performance, kapasitas, integritas dan sebagainya. Pasalnya, para caleg yang dipilih dalam pemilu 2004, bukan hanya caleg yang akan mewakili kepentingan parpol, melainkan juga adalah kepentingan dari daerah pemilihaan bersangkutan.
Hasil pemilu 2004 ternyata angka jumlah pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik masih tergolong sangat tinggi. Data dibawah ini menunjukkan bahwa prosentase jumlah pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik mencapai 5628 suara atau mencapai 34% dari total jumlah suara sah pada pemilu 2004 di Daerah Pemilihan I. Berikut tabel perbandingan antara jumlah pemilih yang mencoblos tanda gambar parpol dengan jumlah pemilih yang mencoblos caleg terpilih.

Dari gambaran prosentase diatas, terlihat bahwa akumulasi perolehan murni DPRD terpilih dari 7 kursi (orang) hanya sebanyak 3806 suara atau 23% dari total jumlah suara sah. Sementara, total pemilih yang mencoblos parpol saja mencapai 5625 suara atau 36% dari jumlah suara sah. Dan bila total pemilih yang mencoblos tanda gambar digabungkan dengan total suara dari caleg lain yang tidak terpilih maka total perolehan suaranya mencapai 10578 suara atau sekitar 64 % dari jumlah suara sah sebanyak 16, 304 suara. Dengan demikian, maka terlihat kampium pemilu 2004 yang sesungguhnya bila berdasarkan prosentase perbandingan sebagaimana diatas, nampak bahwa pemenangnya adalah pemilih yang tidak memilih caleg terpilih (anggota DPRD).
Persoalannya kemudian adalah bagaimana anggota DPRD yang saat ini menjabat mampu untuk mendekatkan diri kepada masyarakat secara luas, bukan hanya terhadap konstituen pemilih semata. Sehingga, dukungan dan legitimasi politik anggota DPRD akan terus meningkat disatu sisi, dan pada sisilain diharapkan, pemilih yang tidak memilih anggota DPRD dapat terdorong untuk berpartipasi secara aktif dalam proses politik. Dalam konteks, maka ruang komunikasi politik secara intens antara anggota DPRD dengan masyarakat harus terus dibuka seluas-luasnya baik kepada pemilih yang telah yang memilih anggota DPRD secara langsung maupun pemilih yang tidak memilih anggota DPRD bersangkutan. Bahkan, kepada pemilih yang jelas-jelas menolak keberadaan anggota DPRD sekalipun—anggota DPRD harus segera menciptakan ruang mekanisme hubungan yang lebih jelas dengan masyarakat. Sebab, tanpa dukungan rakyat saat ini, anggota DPRD terpilih akan sangat mudah mengalami resistensi publik dan dislegitimasi kekuasaan mengingat tingkat perolehan suara murni yang diraih relative masih begitu rendah.
3.2. Pergeseran dan Peta Politik di Daerah Pemilihan 2 (dua)
1. Kecamatan Taliwang
Daerah Pemilihan 2 (dua) terdiri dari satu Kecamatan, yakni Kecamatan Taliwang yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Sumbawa Barat. Daerah Pemilihan dua merupakan salah satu sentrum terbesar basis massa pemilu di Kabupaten Sumbawa Barat. Semasa masih bergabung dengan Kabupaten Induk (Kabupaten Sumbawa), Kecamatan Taliwang adalah salah satu Kecamatan yang merupakan sentral massa terbesar di wilayah Bagian Barat Kabupaten Sumbawa, selain Kecamatan Alas dan merupakan salah satu pusat geopolitik yang cukup signifikan dalam menentukan kemenangan pemilu pada tingkat kabupaten.
Secara geografis, luas wilayah Kecamatan Taliwang terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat, yakni mencapai 588,14 km2. Secara administrative, terdiri dari 11 desa, dengan jumlah Rumah Tangga sebanyak 8940, penduduk sebanyak 37633 penduduk. Pada pemilu legislative 2004, jumlah pemilih di Kecamatan Taliwang berjumlah 25180 (dua puluh lima ribu seratus delapan puluh) pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 100 TPS, merupakan Kecamatan yang jumlah Desa, Penduduk, Pemilih dan TPS terbesar di Kabupaten Sumbawa Barat. Berikut ini data desa dan pemilih di Kecamatan Taliwang :
| KECAMATAN TALIWANG | ||||||
| No | Nama Desa | Luas Wilayah Kec (Km2) | Jumlah (Rumah Tangga) | Jumlah Penduduk | Jumlah Pemilih | Jumlah TPS |
| 1 | Lab. Lalar | 588, 14 | 780 | 3249 | 1965 | 8 |
| 2 | Mura | 619 | 2641 | 1630 | 6 | |
| 3 | Kalimantong | 505 | 1976 | 1278 | 6 | |
| 4 | Menala | 1362 | 6043 | 4030 | 15 | |
| 5 | Kuang | 1339 | 5699 | 4019 | 15 | |
| 6 | Bugis | 664 | 2744 | 1909 | 8 | |
| 7 | Dalam | 1896 | 7948 | 5256 | 22 | |
| 8 | Sampir | 719 | 3126 | 2218 | 8 | |
| 9 | Lalar Liang | 281 | 1173 | 703 | 4 | |
| 10 | Kertasari | 373 | 1436 | 1069 | 4 | |
| 11 | Seloto | 402 | 1598 | 1103 | 4 | |
| | JUMLAH | 8940 | 37633 | 25180 | 100 | |
Sumber : data diolah dari laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
Jumlah pemilih terbesar di Kecamatan Taliwang adalah Desa Dalam dengan jumlah pemilih sebanyak 5256 pemilih atau 20,87 dari jumlah pemilih dikecamatan Taliwang, diikuti Desa Menala 4030 pemilih (16%) , Desa Kuang 4019 pemilih (15,96%). Dengan komposisi jumlah pemilih tersebut, maka tiga desa ini sebagai desa sentral yang sangat menentukan kemenangan partai politik. Sebab, bila diakumulasikan jumlah pemilih di tiga desa ini, mencapai 52, 83 % atau setengah lebih dari jumlah pemilih. Dengan demikian, posisi ketiga desa ini menjadi sangat strategis dalam menentukan kemenangan partai politik, bukan hanya pada tingkat kecamatan taliwang, melainkan juga kemanangan perolehan suara pada tingkat kabupaten.
Berikut Prosentase jumlah pemilih setiap desa terhadap total jumlah pemilih tingkat kecamatan :

Syahrul Mustofa :
2. Komposisi Keterwakilan Perempuan di DP II
Pada pemilu 2004 sebanyak 97 orang dari 24 partai politik peserta pemilu mendaftarkan diri sebagai caleg. Dari 97 caleg tersebut, 23 diantaranya adalah caleg perempuan atau sekitar 23,71 persen yang disusulkan oleh 16 partai politik. Sedangkan, 8 partai politik lainnya tidak mengajukan caleg dari unsur keterwakilan perempuan.

Dari data diatas tergambar jelas bahwa komposisi caleg masih di dominasi oleh caleg laki-laki 74,76%, dan dari jumlah tersebut, hanya 4 partai politik yang mengajukan calegnya berada pada nomor urut 1, yakni PNI Marhaenisme, PIB, PNBK dan PKPB. Sedangkan, 12 partai politik lainnya hanya menempatkan caleg perempuan berada pada nomor urut sepatu. Berikut daftar caleg perempuan dan urutannya di Daerah Pemilihan II (Kec Taliwang) Sumbawa Barat :
| DAFTAR CALON LEGISLATIVE DARI PEREMPUAN DAN NOMOR URUT DALAM PARTAI PADA PEMILU 2004 DI DAERAH PEMILIHAN II KEC TALIWANG | ||||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | NOMOR URUT CALEG | JUMLAH CALEG PARPOL |
| 1 | PNI MARHAENISME | Yayu Yuniarti, S.pd | 1 | 2 |
| 2 | PBSD | Sri Yanti | 2 | 3 |
| 3 | PBB | Ratuati, S.H | 6 | 8 |
| 4 | PBB | Yuyun Yuniarsih, S.Ag | 8 | 8 |
| 5 | PPP | Sadia | 9 | 9 |
| 6 | PDK | Rabiah | 4 | 9 |
| 7 | PIB | Erna Agustina | 1 | 3 |
| 8 | PIB | Erdawati | 3 | 3 |
| 9 | PNBK | Ratnawati | 1 | 1 |
| 10 | PAN | Maryam.P | 3 | 8 |
| 11 | PKPB | Sendawan | 1 | 1 |
| 12 | PKPB | Purwati | 2 | 3 |
| 13 | PKPB | Khitta Sabata | 3 | 3 |
| 14 | PKB | Jahra | 3 | 3 |
| 15 | PKS | Nurhasanah | 4 | 4 |
| 16 | PBR | Anti Puspitasari | 6 | 7 |
| 17 | PBR | Soeryati | 7 | 7 |
| 18 | PDI-P | Yanti | 3 | 4 |
| 19 | GOLKAR | Dra. Nurmi Sartono | 3 | 10 |
| 20 | GOLKAR | Andi Irma | 9 | 10 |
| 21 | GOLKAR | Yuyun Silvia Dewi | 10 | 10 |
| 22 | PSI | Yuliana | 3 | 3 |
| 23 | PELOPOR | Nurhasanah | 3 | 3 |
Data diolah : laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
Perolehan suara caleg perempuan dari DP II juga tidak cukup besar, akumulasi perolehan suara dari 23 caleg perempu
an ini hanya sebanyak 1826 suara atau sebanyak 9.13% dari jumlah suara sah sebesar 19990 suara. Perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Erna Agustina dari Partai Indonesia Baru sebesar 556 suara, dan berhasil duduk sebagai satu-satunya anggota DPRD perempuan di Kabupaten Sumbawa Barat untuk masa periode DPRD 2004-2009. Berikut ini perolehan suara caleg perempuan di Daerah Pemilihan II

3. Komposisi Pendidikan Formal
Pendidikan formal merupakan salah satu indikator penting untuk menilai sejauhmanakah kapasitas caleg dan sejauhmanakah pendidikan telah dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengurus partai politik dalam menyusun format caleg di daerah pemilihan. Memang, pendidikan formal bukanlah satu-satunya indikator yang menjamin kapasitas seseorang. Namun, setidaknya pendidikan formal hingga saat ini masih menjadi salah satu barameter untuk menilai performance anggota caleg yang terpilih . Secara umum dari 97 caleg, sebanyak 29 caleg yang berpendidikan S1 atau sekitar 29.90 persen. Dari 29 caleg yang berpendidikan S1 tersebut, hanya 7 caleg yang menduduki nomor urut 1 atau sekitar 7, 22 persen atau dari total jumlah caleg di DP II.
Dari komposisi tersebut nampak bahwa secara umum pada pemilu 2004 nomor urut 1 (satu) caleg di DP II masih didominasi oleh caleg yang berpendidikan SMA dan sederajat. Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat disatu sisi serta rendahnya perhatian para pengurus parpol dalam menempatkan para kader politiknya yang memiliki pendidikan formal yang tinggi sebagai prioritas menyebabkan ha tersebut diatas. Berikut komposisi pendidikan caleg di DP II:

4. Komposisi Jumlah Caleg Daerah Pemilihan II
Pada pemilu 2004 jumlah caleg di Daerah Pemilihan II sebanyak 97 caleg. Jumlah caleg terbesar berasal dari partai Golkar sebanyak 10 caleg, diikuti PPP dan PDK sebanyak 9 orang. Jumlah caleg terkecil adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia masing-masing 1 orang. Tiga partai lainnya yakni Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Daerah dan Partai Patriot Pancasial tidak memunyai caleg. Berikut data jumlah caleg di DP 2 pada pemilu 2004.

5. Hasil Pemilu di Daerah Pemilihan II
Pada pemilu 2004, jumlah kursi yang diperebutkan di DP II sebanyak 8 kursi dengan BPP sebanyak 2.444. Suara sah di DP II sebanyak 19.990 suara. Alokasi perolehan kursi di DP II terbagi secara merata pada 8 partai politik, yakni Partai Golkar, PPP, PBB, PDK, PDI-P, PKS, PAN, PPIB. Berikut jumlah suara dan prosentase suara 8 Partai politik peraih kursi di DP II dari jumlah suara sah :

Berikut ini data hasil keseluruhan partai politik peserta pemilu 2004 di DP II :

Prosentase jumlah prolehan suara golkar mencapai 13,80% berbeda tipis dengan PPP yang mencapai 13,79 suara atau terpaut 3 suara. Sementara itu, diurutan ketiga ditempati PBB 11,24%, diikuti PDK 9,38%, PDI-P 7,88%, PSK 6,87%, PAN 6,34%, dan PIB 6,28%. Berikut grafik prosentase perolehan suara seluruh partai politik di DP II :

Bila dilihat dari konfigurasi perolehan suara antara partai politik beraliran nasionalis dan partai politik islam nampak terjadi perimbangan kekuatan. Partai Politik nasionalis yang memperoleh kursi di DPRD ditempati 4 partai politik yakni P. Golkar, PDK, PDI-P, dan PPIB masing-masing 1 kursi. Sementara untuk partai politik yang beraliran islam diperoleh 4 kursi yakni PPP, PBB, PKS dan PAN, masing-masing 1 kursi. Kendati demikian dalam hal perolehan suara antara partai islam dan partai nasionalis yang memperoleh kursi di DPRD nampak lebih unggul perolehan suara partai politik yang beraliran islam selisih 180 suara. Berikut ini prosentase perbandingan perolehan suara antara partai politik yang beraliran nasionalis dengan partai politik islam :

Hasil ini pemilu 2004, meskipun Golkar masih meraih peringkat pertama dalam peraihan suara, namun dominasi golkar diwilayah Kecamatan Taliwang nampak mulai berkurang bila dibandingkan dengan hasil pemilu 1999, partai Golkar memperoleh suara sebanyak 7481 suara atau meraih sekitar 36.78% dari total suara di Kecamatan Taliwang (20339 suara) sementara pada pemilu 2004 Golkar di Kecamatan Taliwang hanya memperoleh 2759 suara atau sekitar 13.80 dari jumlah suara sah. PDI-P, yang pada pemilu 1999 meraih peringkat kedua dengan total suara 4846 atau 23.83%, pada pemilu 2004 hanya menduduki peringkat kelima dengan perolehan suara 1575 atau sekitar 6.87% dari total jumlah suara sah. Sementara itu, partai islam yang relative cukup stabil bahkan cenderung mengalami kenaikan perolehan suara adalah PAN, PPP, dan PBB. 3 partai politik, PDK, PPIB dan PKS adalah “partai baru” yang berhasil meraih kursi dan kenaikan suara yang cukup signifikan pada pemilu 2004 di DP II.
PDK dan PIB merupakan partai beraliran nasionalis, nampaknya berhasil meraih dukungan suara dari “lompatan” pemilih Golkar dan PDI Perjuangan. Sementara, PKS berhasil mengambil suara dari partai-partai islam lainnya yang pada pemilu 2004 tidak dapat menjadi peserta pemilu. Seperti Partai Ummat Islam, Masyumi Baru, dan sejumlah partai politik islam lainnya, disamping sebagian kecil suara dari pemilih nasionalis.

6. Pergeseran Pemilih di DP II
Pergeseran pemilih mulai nampak di Kecamatan Taliwang, menguatnya partai politik islam disatu sisi dan menurunnya jumlah perolehan suara partai nasionalis, seperti PDI-P, dan Partai Golkar adalah merupakan indikasi penting beralihnya sejumlah pemilih yang sebelumnya loyal terhadap partai golkar dan PDI-P kearah partai politik islam serta partai nasionalis “baru”, seperti PDK dan PIB. Perubahan sikap pemilih ini lebih disebabkan rasa ketidakpuasaan pemilih terhadap kinerja anggota DPRD dari partai politik tersebut sebelumnya ketika menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa. Disamping, mulai menguatnya partai politik islam di Taliwang. Konfigurasi politik ini berimplikasi terhadap dinamika politik yang berkembang dimasa mendatang. Khususnya dalam Pilkada 2005. Peta pertarungan politik, antara pemilih partai politik islam dengan pemilih partai politik nasionalis akan berlangsung sangat ketat.
Meskipun kendrungan pemilih di Kecamatan Taliwang yang mulai mengarah pada pilihan ideology partai politik yang berbau keagamaan (islam) sebagai basis idologi politik pemilih, namun faktor tersebut tidak terlepas dari trend umum perkembangan politik makro. Artinya, pergeseran tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi perpolitikan di tingkat nasional maupun regional. Hal inipula yang menyebabkan arus pergeseran pemilih berlangsung dalam suasana floating mass secara terus-menerus, tanpa terbangunnya kesadaran politis rasional pemilih serta otomisasi politik massa. Akibatnya, kecendrungan kemenangan partai politik, bukanlah semata beranjak dari kegagalan para politisi local, melainkan pula kegagalan para politisi pada tingkat regional dan nasional.
7. Perolehan Suara Caleg Terpilih
Bila melihat komposisi dukungan suara yang diperoleh caleg terpilih, terlihat suara terbanyak diraih oleh Erna Agustina dari PIB dengan jumlah dukungan suara 556 suara, PIB sendiri pada pemilu 2004 di DP II hanya memperoleh total suara sebanyak 1255 suara, dengan demikian maka konstribusi suara Erna Agustina terhadap perolehan suara partainya cukup tinggi yakni mencapai 44.30% atau dengan kata lain, hampir setengah suara PIB disumbangkan dari dukungan suara pemilih yang langsung mencoblos nama Erna Agustina.
Peringkat kedua perolehan suara tertinggi ditempati oleh Manimbang Kahariady (Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat) dengan perolehan suara 479, total suara PBB di DP ini mencapai 2247 suara, perolehan suara yang diraih Manimbang cukup tinggi, konstribusi Manimbang Kahariady terhadap total suara PBB mencapai 21.30 %. Posisi ketiga adalah M. Thamzil, perolehan suaranya mencapai 454 suara, total suara partai Golkar mencapai 2759 suara. Artinya prosentase konstribusi suara M.Thamzil terhadap perolehan suara Golkar terhadap total suara partai golkar sangat rendah, yakni hanya mencapai 16.46% dari total suara Partai Golkar.
Posisi keempat adalah H. Kemal Nasir, perolehan suaranya sebanyak 450 suara, total suara PKS mencapai suara 1374, konstribusi suara yang diberikan terhadap total suara partai mencapai 32.75%. Posisi keenam adalah Abdul Hamid yang meraih suara 409 suara, dengan jumlah suara PDK sebanyak 1876, maka konstribusi Abdul Hamid terhadap perolehan suara PDK mencapai 21.80 %, posisi ketujuh adalah Mukaddam Hindun dari PPP, suara yang diraih sebanyak 389 suara, suara keseluruhan PPP mencapai 2736 suara. Konstribusi suara Mukaddam terhadap total PPP hanya mencapai 14.11%. Dan posisi terakhir adalah Umar Mansyur dengan jumlah dukungan sebanyak 301 suara, dengan posisi PAN yang hanya meraih total suara 1268 suara, maka Umar Mansyur memberikan konstribusi terhadap total perolehan suara PAN sebanyak 23.74% dari total suara PAN.
| NAMA PARPOL | NAMA CALEG | JUMLAH SUARA CALEG | JUMLAH SUARA PARPOL | % SUARA CALEG DARI JUMLAH SUARA PARTAINYA |
| GOLKAR | M.Thamzil | 454 | 2759 | 16.46 |
| PPP | Mukaddam | 389 | 2756 | 14.11 |
| PBB | Manimbang K | 479 | 2247 | 21.32 |
| PDK | A. Hamid | 409 | 1876 | 21.80 |
| PDI-P | Kaharudin | 393 | 1575 | 24.95 |
| PKS | H.Kemal N | 450 | 1374 | 32.75 |
| PAN | Umar M | 301 | 1268 | 23.74 |
| PPIB | Erna A | 556 | 1255 | 44.30 |
Gambaran ini menunjukkan bahwa tingkat dukungan suara caleg terpilih sangat beragam, termasuk konstribusi suara yang diraih caleg terhadap jumlah suara partai politik. Pertama ; terdapat sejumlah caleg yang memperoleh dukungan suara yang tinggi, akan tetapi konstribusi terhadap perolehan suara ke partainya tergolong rendah. Kondisi ini disebabkan perolehan suara yang diraih oleh partainya tergolong cukup tinggi serta konstribusi suara dari caleg lainnya juga tergolong cukup tinggi. Kedua ; terdapat sejumlah anggota caleg terpilih yang memperoleh dukungan suara yang rendah namun kontsribusi terhadap perolehan suara ke partai cukup tinggi. Kondisi ini terjadi manakala total suara partai jumlahnya kecil dan dukungan suara dari caleg lainnya yang tidak terpilih juga tidak cukup tinggi. Ketiga ; terdapat sejumlah caleg terpilih yang memiliki dukungan suara yang cukup besar dan konstribusi suaranya juga besar terhadap perolehan suara partai. Hal ini terjadi manakala suara yang diraih oleh caleg terpilih jumlahnya cukup besar dan konstribusi suara yang diberikan mendominasi dari caleg lainnya.
Harus diakui bahwa pada pemilu 2004, semua caleg memberikan konstribusi terhadap naikknya anggota legislative saat ini. Kondisi ini juga yang sering memicu pula terjadinya gesekan politik didalam tubuh internal partai politik itu sendiri. Sebagian besar caleg yang ikut serta sebagai peserta pemilu 2004 merasa telah memberikan konstribusi besar terhadap naiknya sejumlah anggota DPRD yang saat ini menjabat. Apalagi, dukungan real yang diraih oleh anggota DPRD dalam pemilu 2004 tidak cukup signifikan dalam menentukan kemenangan partai politik. Sehingga, upaya “pendongkelan” kekuasaan terhadap DPRD terpilih pun terkadang dilakukan oleh para kader partai itu sendiri, kecendrungan upaya ini sebenarnya telah muncul tatakala menjelang dilantiknya sejumlah anggota DPRD terpilih. Sejumlah caleg yang merasa memperoleh suara lebih besar, merasa lebih berhak untuk duduk sebagai wakil rakyat daripada caleg nomor urut satu yang terpilih. Sementara, caleg nomor urut satu yang terpilih berpandangan sebaliknya, karena aturan pemilu yang memberikan peluang pada nomor urut.
Gesekan politik antara caleg terpilih (anggota DPRD) dan caleg tidak terpilih semakin terbuka lebar dan semakin menguat tatkala anggota DPRD yang menjabat tidak mampu mengakomodir berbagai kepentingan politik “rekan” sejagwatnya yang pada masa pemilu lalu telah mendongkrak suaranya, sehingga terpilih sebagai anggota DPRD. Politik balas budi dalam konteks inipun terkadang berkembang untuk saling menjaga kekuasaan, kepercayaan, persahabatan bahan perselingkungan politik antara caleg yang terpilih dengan caleg yang tidak terpilih. Bahayanya memang, bila politik balas budi ini diterapkan dalam dimensi pembangunan. Maka, akan sangat berpeluang untuk terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam jaringan oligharki kepartaian yang akan berdampak pada adanya delegitimasi kekuasaan DPRD.
8. Dukungan Suara Caleg Lain
Dukungan suara caleg lain memang tidak bisa dinampikkan sebagai fakta politik yang mendongkrak perolehan suara anggota DPRD sekarang. Bila kita lihat komposisi perolehan suara misalnya, dari delapan anggota DPRD sekarang yang berasal dari delapan partai politik, dukungan real yang diperoleh oleh masing-masing anggota DPRD cukup minim. Bahkan, terdapat anggota DPRD yang perolehan suaranya dibawah dari caleg lainnya. PPP misalnya, Suara Mukaddam Hindun pada pemilu 2004 hanya sebesar 389 suara, sementara caleg lainnya dari PPP Abdurrahman yang menduduki posisi nomor urut 2, perolehan suaranya mencapai 400 suara.
Akumulasi suara caleg yang tidak terpilih ditambah dengan pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar saja tergolong cukup tinggi. Perolehan suara caleg terpilih partai Golkar sebanyak 454 suara atau sekitar 16.46, sementara akumulasi suara caleg tidak terpilih mencapai 2305 atau sekitar 83.54%, PPP suara caleg terpilih 389 suara atau 14.11 persen, sementara akumulasi caleg tidak terpilih mencapai 2367 atau 85.89%, PBB suara caleg terpilih 479 suara (21.32%), sementara akumulasi suara caleg tidak terpilih mencapai 1768 suara (78.68%). Berikut ini perbandingan perolehan suara akumulasi caleg tidak dan coblos gambar dan perolehan suara real caleg terpilih.

Prosentase perbandingan suara dapat terlihat pada gambar dibawah ini sebagai berikut :

Dari gambaran diatas menunjukkan bahwa akumulasi suara dari caleg lainnya, khususnya caleg yang tidak terpilih terhadap perolehan suara partai sangatlah tinggi, seluruh partai politik dan caleg terpilih yang meraih kursi di DPRD saat ini, pada dasarnya tidak terlepas dari kontsribusi suara caleg lainnya. Tingginya jumlah akumulasi suara ini membuktikan pula bahwa sesungguhnya anggota DPRD yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat memiliki dukungan suara yang rendah dengan kata lain sebenarnya sebagian besar pemilih tidak memilih langsung anggota DPRD yang duduk saat ini, pasalnya suara mayoritas pemilih lebih banyak ke caleg lainnya. Kondisi ini tentu saja mengisyaratkan kepada para wakil rakyat yang menjabat untuk lebih mendekatkan diri kepada konstituen, khsusunya konstituen real dari caleg lainnya, bila anggota DPRD tersebut menginginkan dukungan politik yang lebih besar dari dukungan real yang diperoleh sebelumnya.
Rendahnya dukungan anggota DPRD juga dapat menyebabkan rapuhnya legitimasi kelembagaan DPRD. Dengan perolehan suara dibawah 50% dari total suara partainya, maka akan sangat sulit bagi DPRD untuk dapat menggerakkan partisipasi masyarakat secara umum, dipihak lain DPRD juga dihadapkan pada persoalan internal dari konstituen caleg lainnya. Koalisi massa pendukung caleg yang tidak terpilih dapat saja “menggoyang” para anggota DPRD saat ini, sehingga anggota DPRD mengalami krisis kepercayaan dalam tubuh partai politiknya yang dapat mendorong adanya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.
3.3. Pergeseran dan Peta Politik DP III (Tiga)
Daerah Pemilihan III terdiri dari Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Sekongkang. Pada pemilu 2004, kursi DPRD yang diperebutkan untuk DP III sebanyak 5 kursi.
1. Kecamatan Jereweh
Secara geografis, luas Wilayah Kecamatan Jereweh sebesar 554,40 km2, jumlah desa di Kecamatan ini sebanyak 5 desa, yakni Desa Belo, Beru, Goa, Benete dan Maluk. Jumlah Rumah Tangga sebanyak 1803, jumlah penduduk sebanyak 13325. Pemilih di Kecamatan ini pada pemilu legislative 2004, sebanyak 9402 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 36 TPS. Pemilih terbesar adalah Desa Maluk dengan jumlah pemilih sebanyak 4085 pemilih, diikuti Desa Beru 1868 pemilih, Desa Goa 1416 pemilih, Desa Belo 1259 pemilih dan Desa Benete 774 pemilih. Berikut ini tabel prosentase jumlah penduduk dan pemilih di kecamatan Brang Rea :

Rincian prosentase jumlah pemilih dimasing-masing desa terhadap jumlah pemilih kecamatan, dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :

Dari gambaran jumlah pemilih sebagaimana diatas, secara umum komposisi jumlah penduduk pada 5 desa di Kecamatan jereweh nampak sentral basis massa terbesar adalah Desa Maluk yang mencapai 43% dari total jumlah pemilih di Kecamatan Jereweh, sedangkan pemilih terendah adalah desa Benete 8.23% dari jumlah pemilih. Sebagian besar pemilih di desa Maluk umumnya adalah masyarakat pendatang atau urban. Dengan basis massa pemilih terbesar di desa Maluk, maka Desa Maluk yang pada pemilu-pemilu sebelumnya belum banyak mendapat perhatian dari partai politik, pada Pemilu 2004 telah menjadi salah satu target lumbung perolehan suara bagi partai politik. Pasalnya, apabila menguasai desa ini, maka hampir 35% partai politik dapat memperoleh suara di DP III. Atau dengan kata lain, setidaknya 2 kursi DPRD dapat diperoleh oleh partai politik. Posisi strategis Desa maluk ini telah merubah pula geopolitik yang sebelumnya tersentral di Desa Beru, Belo dan Goa.
Perubahan posisi ini selain dipengaruhi oleh perubahan jumlah pemilih juga dipengaruhi oleh kondisi kemajuan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang berada di Desa Maluk. Tumbuhnya sentral-sentral ekonomi di desa ini seiring dengan keberadaan PT.NNT berpotensi untuk menarik para pendatang dari luar untuk berdomisili di daerah ini. Pertumbuhan penduduk di Desa ini diperkirakan oleh sebagian kalangan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan. Perebutan massa antar partai politik di desa ini akan berjalan sangat kompetitif, mengingat sebagian besar masyarakat di daerah ini adalah pemilih yang tergolong cukup rasional, dan keragaman suku, agama, ras yang sangat beragam, sehingga mendorong partai politik untuk lebih dapat memahami berbagai karakteristik pemilihnya diwilayah ini. Sentiment kewilayahan atau issue kedaerahan menjadi tidak cukup signifikan dalam mempengaruhi pilihan pemilih. Kecendrungan pemilih diwilayah ini lebih mengkedepankan platform dan program partai politik, serta performance caleg yang diusung oleh partai politik yang bersangkutan.
2. Kecamatan Sekongkang
Secara administrative Kecamatan Sekongkang terdiri dari 6 Desa meliputi ; Desa Sekongkang Bawah, Sekongkang Atas, Tongo, Ai Kangkung, Tatar, dan Desa Talonang Baru. Luas wilayah mencapai 325,401 km2, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 4937 dan penduduk sebanyak 7538. Pada pemilu 2004, jumlah pemilih di kecamatan ini sebanyak 4785 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 20 TPS. Pemilih terbesar di Kecamatan Sekongkang berada pada Desa Sekongkang Atas dengan jumlah pemilih sebanyak 1643 pemilih, sedangkan pemilih terendah adalah desa Tatar sebanyak 320 pemilih. Berikut tabel grafik jumlah penduduk dan pemilih di Kecamatan Sekongkang .

Bila dilihat prosentase jumlah pemilih dimasing-masing desa terhadap total jumlah pemilih kecamatan, maka ada dua desa di Kecamatan Sekongkang yang prosentase jumlah pemilihnya cukup signifikan dalam menentukan kemanangan partai politik, yakni Desa Sekongkang Atas dengan jumlah 34.29% dan Desa Talonang Baru 24.06 % pemilih dari jumlah pemilih kecamatan. Sedangkan 4 (empat) desa lainnya jumlah pemilihnya dibawah 20%. Artinya, dengan komposisi jumlah pemilih seperti itu, maka kemenangan perolehan suara partai politik, akan sangat ditentukan dari seberapa besar partai politik tersebut meraih kemenangan di dua desa diatas. Berikut ini tabel prosentase pemilih di kecamatan Sekongkang:

3. Komposisi Caleg Daerah Pemilihan III
jumlah calon anggota legislative untuk Daerah Pemilihan III sebanyak 58 orang, terdiri dari 14 caleg perempuan dan 44 laki-laki dari 24 parpol peserta pemilu, hanya 12 partai politik yang mengajukan caleg perempuan.

Secara umum posisi nomor urut yang ditempati oleh caleg perempuan berada pada nomor urut “sepatu”. Dari 14 caleg perempuan, hanya 3 caleg dari 3 partai politik yang menempatkan caleg perempuan berada pada posisi nomor 1. Keberadaan ketiga calon tersebut lebih disebabkan tidak ada caleg lain yang diajukan oleh partai bersangkutan[12]. Berikut daftar caleg perempuan dan posisi nomor urut pada pemilu 2004 di DP III :
| DAFTAR CALEG PEREMPUAN DAN NOMOR URUT PADA PEMILU 2004 DAERAH PEMILIHAN III | |||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | NOMOR URUT CALEG |
| 1 | PBB | SULHIATI, S.Sos | 3 |
| 2 | MERDEKA | MARDIANA | 3 |
| 3 | PPP | ZUBAIDAH | 4 |
| 4 | PIB | SRI ANDAYANI | 1 |
| 5 | PPNUI | MASTAMBUAN | 1 |
| 6 | PAN | MULAINI, SP | 3 |
| 7 | PKPB | JUWERIAH A.R | 2 |
| 8 | PKPB | DARMIATI | 3 |
| 9 | PKB | MASTAWAN | 1 |
| 10 | PKB | SAFIULLAH | 2 |
| 11 | PKS | SENDAWAN | 2 |
| 12 | PBR | SUSMAINI AGUS.P | 4 |
| 13 | GOLKAR | MARYAM | 4 |
| 14 | PELOPOR | TRI DEWI ASTUTI, S.Pd | 6 |
Data diolah : laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
Perolehan suara caleg perempuan dari DP III sangat rendah, dari 14 caleg perempuan total perolehan suara yang diraih hanya sekitar 379 suara atau sekitar 4.03 persen dari total suara sah 9.394 suara. Perolehan suara tertinggi diperoleh oleh Maryam dari Partai Golkar 53 suara dan Darmiati PKPB 53 suara. Berikut ini perolehan suara caleg perempuan di Daerah Pemilihan II :
| DAFTAR PEROLEHAN SUARA CALEG PEREMPUAN PADA PEMILU 2004 DI DAERAH PEMILIHAN III SUMBAWA BARAT | |||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | JUMLAH SUARA |
| 1 | PBB | SULHIATI, S.Sos | 51 |
| 2 | MERDEKA | MARDIANA | 17 |
| 3 | PPP | ZUBAIDAH | 16 |
| 4 | PIB | SRI ANDAYANI | 4 |
| 5 | PPNUI | MASTAMBUAN | 29 |
| 6 | PAN | MULAINI, SP | 25 |
| 7 | PKPB | JUWERIAH A.R | 8 |
| 8 | PKPB | DARMIATI | 53 |
| 9 | PKB | MASTAWAN | 42 |
| 10 | PKB | SAFIULLAH | 16 |
| 11 | PKS | SENDAWAN | 50 |
| 12 | PBR | SUSMAINI AGUS.P | 14 |
| 13 | GOLKAR | MARYAM | 53 |
| 14 | PELOPOR | TRI DEWI ASTUTI, S.Pd | 1 |
| | JUMLAH | 14 | 379 |
Data diolah : laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
Pada Pemilu 2004 tidak ada satupun caleg perempuan dari Daerah Pemilihan III yang menduduki kursi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk masa periode DPRD 2004-2009. Rendahnya keterwakilan perempuan ini disebabkan beberapa faktor, pertama terbatasnya jumlah caleg dari unsur perempuan yang menduduki posisi nomor urut satu, kendati ada tiga posisi yang diduduki, namun partai politik yang menjadi kendaraannya tersebut tidak cukup “mempuni” di kabupaten Sumbawa Barat, selain partai politik baru dan tergolong partai “kecil”, juga calon lainnya dari partai yang bersangkutan jumlahnya sangat minim, sehingga perolehan suaranya tidak dapat dibantu atau didongkrak dari perolehan suara calon lainnya. Misalnya saja, calon dari PIB, Sri Andayani, perolehan suara nomor urut keduanya, ternyata tidak ada sama sekali (nihil). Sehingga, hanya mengandalkan kekuatan personal sosok Sri Andayani. Kedua, dari data diatas, nampak bahwa secara umum partai politik besar belum cukup signifikan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih besar kepada caleg perempuan untuk menduduki posisi nomor urut satu. Padahal, jika peluang itu diberikan tentu kesempatan caleg perempuan untuk dapat menduduki kursi DPRD di Kabupaten Sumbawa Barat sangat besar. Ketiga, pada pemilu 2004, lebih dari 50% jumlah pemilih adalah perempuan, namun, jumlah pemilih yang besar tersebut ternyata tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara caleg dari perempuan. Ada kecendrungan, pemilih perempuan di Kabupaten Sumbawa Barat masih terjebak dalam budaya patriakhi politik, perempuan pemilih yang telah bersuami cenderung mengikuti pilihan suaminya. Oleh sebab itu memang, perjuangan untuk menempatkan quota kursi 30% DPRD dari perempuan tidak mudah, mengingat budaya patriakhi dalam structur sosial masyarakat Sumbawa Barat yang masih begitu kental. Keempat, berdasarkan hasil perolehan suara, ternyata dukungan suara yang diraih oleh caleg perempuan di Daerah Pemilihan III sangat kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas, jaringan massa, strategy politik, modal, dan lainnya yang dimiliki oleh sejumlah caleg perempuan masih sangat terbatas. Disisilain, penguatan kapasitas dari partai politik terhadap “politisi perempuan” selama ini masih sangat lemah.
4. Komposisi Pendidikan
Secara umum dari 58 caleg di Daerah Pemilihan III sebanyak 38 caleg berpendidikan SMA sederajat, 20 caleg berpendidikan formal S1. Dari 20 anggota caleg yang berpendidikan S1 tersebut hanya 9 caleg yang menempati urutan 1 atau. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum partai politik belum menempatkan aspek pendidikan sebagai salah satu indikator penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan caleg. Keterbatasan tingkat pendidikan kader partai ini juga tidak terlepas dari struktur tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang masih sangat terbatas disatu sisi, dan kecendrungan pilihan sarjana di Kabupaten Sumbawa Barat yang lebih memilih bekerja pada sector Swasta (Karyawan PT.NNT) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) daripada bekerja disektor “politik” atau menjadi politisi. Berikut ini komposisi Pendidikan Caleg yang menempati urutan 1 pada pemilu 2004 :
| KOMPOSISI PENDIDIKAN CALEG PADA PEMILU 2004 DAERAH PEMILIHAN III | |||
| NO | NAMA PARTAI | NAMA CALON | NOMOR URUT CALEG |
| 1 | PBB | MASHUD YUSUF, S.Si | 1 |
| 2 | PPP | SUDARLI, Spd | 1 |
| 3 | PDK | ERWANSYAH, Spd | 1 |
| 4 | PKPI | dr. ABDULLAH ALAMUDY | 1 |
| 5 | PPDI | Drs. HAMDAN | 1 |
| 6 | PAN | MUHAMMAD NASIR, ST | 1 |
| 7 | PKS | RAKHMAD, Sag | 1 |
| 8 | PBR | M.NASIR, Sag | 1 |
| 9 | GOLKAR | Drs. MOH ARSYAD | 1 |
5. Komposisi Jumlah Caleg Daerah Pemilihan III
Salah satu faktor yang turut membantu kemenangan partai politik pada pemilu 2004 adalah jumlah caleg. Sebab, dengan system perolehan kursi suara yang didasarkan pada perolehan suara caleg dan perolehan suara partai politik, maka partai politik yang menempatkan calegnya dalam jumlah yang cukup besar dalam satu Derah Pemilihan, akan mendongkrak perolehan suara partai politik, perolehan suara yang diperoleh masing-masing caleg akan membantu antar caleg dalam meraih kursi DPRD. Semakin besar, jumlah caleg pada paratai politik dalam satu Daerah Pemilihan, maka semakin besar pula partai politik tersebut memperoleh dukungan suara, sebaliknya, bagi partai politik yang sedikit mengajukan calegnya, maka akan semakin kecil pula bagi partai tersebut untuk memperoleh dukungan suara. Dengan kata lain, jika pemainnya banyak, maka semakin besar setiap pemain tersebut untuk menciptakan goal, karena antar lini saling membantu. Berbeda halnya dengan pemain tunggal. Sulit bagi pemaian tunggal untuk mendongkrak perolehan suara, karena tidak ada second line yang turut serta membantu meningkatkan perolehan suara.
Besarnya jumlah caleg dalam satu partai politik di daerah pemilihan juga menunjukkan bagaimana ketersediaan dan kesiapan partai politik tersebut menghadapi pemilu. Dan tentu, dengan banyaknya caleg yang diajukan kompetisi dalam tubuh partai politik tersebut juga akan semakin kompetitif disatu sisi, dan memberikan alternative yang lebih banyak bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pada sisi lain. Memang jumlah caleg, bukan satu-satunya faktor utama yang turut menentukan kemanangan partai politik. Namun, jika melihat hasil pemilu 2004 di Kabupaten Sumbawa Barat, nampak bahwa hanya partai politik yang memiliki caleg yang cukup banyak yang pada akhirnya memperoleh kursi di DPRD. Meski, thesis ini tidak berlaku terhadap sejumlah partai politik yang relative baru, seperti Partai Pelopor misalnya, kendati di hampir seluruh Daerah Pemilihan partai ini telah menempatkan jumlah caleg dalam jumlah yang relative besar, akan tetapi suara partai ini tidak cukup signifikan dalam perolehan suara pada pemilu 2004.
Dari 24 partai politik hanya 21 partai politik di Daerah Pemilihan III yang memiliki caleg di DP III. Ketiga 3 partai politik yang tidak mengajukan calegnya adalah partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Damai Sejahtera, Partai Persatuan Daerah. Bila melihat partai politik yang tidak memiliki caleg tersebut umumnya adalah partai politik yang relative baru. Selain, itu ternyata sebanyak 5 partai politik, yakni Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan Partai Patroit Pancasila hanya mengajukan 1 caleg. Kondisi ini sangat berbeda dengan partai politik lama yang relative besar, seperti Partai Golkar, PPP, PAN, PDI-P, umumnya partai tersebut mengajukan 3 sampai 6 caleh di Daerah Pemilihan III. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan partai politik lama relative lebih mapan jika dibandingkan dengan partai politik baru. Berikut data jumlah caleg di DP 3 pada pemilu 2004.
| DAERAH PEMILIHAN III | ||
| No | Nama Partai | Jumlah Caleg |
| 1 | PNI Marhaenisme | 1 |
| 2 | PBSD | 1 |
| 3 | PBB | 3 |
| 4 | Merdeka | 3 |
| 5 | PPP | 4 |
| 6 | PDK | 4 |
| 7 | PIB | 2 |
| 8 | Nasional Banteng Merdeka | Tidak ada calon |
| 9 | Demokrat | 2 |
| 10 | PKPI | 1 |
| 11 | Penegak Demokrasi Indonesia | 1 |
| 12 | PNUI | 2 |
| 13 | PAN | 5 |
| 14 | PKPB | 3 |
| 15 | PKB | 2 |
| 16 | PKS | 2 |
| 17 | PBR | 4 |
| 18 | PDI-P | 3 |
| 19 | PDS | Tidak ada calon |
| 20 | GOLKAR | 6 |
| 21 | PATRIOT PANCASILA | 1 |
| 22 | PSI | 2 |
| 23 | PPD | Tidak ada calon |
| 24 | PELOPOR | 6 |
| | JUMLAH | 58 Caleg |
Data diolah : laporan penyelenggaran pemilu 2004, KPU Sumbawa
6. Hasil Pemilu di Daerah Pemilihan III
Pada pemilu 2004, jumlah kursi yang diperebutkan di DP III sebanyak 5 kursi dengan BPP sebanyak 1.838. Suara sah di DP III sebanyak 9.394 suara. Alokasi perolehan kursi di DP III terbagi secara merata pada 5 partai politik, yakni Partai Golkar, PBR, PAN, PPP, dan PKS. Berikut Perolehan suara DP III pada pemilu 2004 :

Berdasarkan data diatas terlihat bahwa Partai Golkar memperoleh suara tertinggi 2509 suara , dikuti PBR 1267 suara, PAN 910 suara, PPP 980 suara dan PKS 883 suara. Partai Golkar berhasil memenangkan di dua Kecamatan, Jereweh dan Sekongkang. Sedangkan PBR memperoleh dukungan terbesar dari Kecamatan Jereweh 974 suara, sedangkan di Kecamatan Sekongkang PBR hanya menempati posisi keempat dengan jumlah suara 293 suara. Dukungan suara PAN di Jereweh 768 suara, sedangkan di Kecamatan Sekongkang PAN hanya meraih 142 suara dan berada pada posisi keenam. Suara PPP di Kecamatan Jereweh berada pada posisi ketiga yakni sebanyak 797 suara, dan di Kecamatan Sekongkang PPP berada pada urutan kelima dengan jumlah suara 183 suara. PKS di kecamatan Jereweh hanya menduduki peringkat ketujuh dengan jumlah suara 314 suara, sedangkan di Kecamatan Sekongkang PKS berada pada posisi kedua setelah Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 569 suara.
Bila dilihat dari perolehan suara di Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Sekongkang memang terdapat perbedaan. Untuk Kecamatan Jereweh 5 partai politik yang memperoleh suara terbesar adalah Partai Golkar, PBR, PPP, PAN dan PBB. Berikut Perolehan Suara Partai Politik di Kecamatan Jereweh :

Sedangkan di Kecamatan Sekongkang 5 partai politik yang memperoleh suara terbesar adalah Golkar, PKS, PDI-P, PBR dan PPP. Berikut perolehan suara partai politik di Kecamatan Sekongkang :

Konfigurasi perolehan suara partai politik diatas sangat erat kaitannya dengan keberadaan caleg yang diajukan oleh partai politik. Pertama; sebagian besar caleg umumnya dapat memperoleh suara yang relative tinggi di daerahnya masing-masing berdomisili atau dimana tempat mereka dilahirkan. Kemenangan Golkar di Kecamatan Jereweh dan Sekongkang tidak terlepas dari dua figur tokoh Partai Golkar, yakni Drs. Moh Arsyad (Kec Sekongkang) dan H.M. Syafei’e (Kec Jereweh), keduanya berada pada nomor urut satu dan dua. Drs.Moh Arsyad (nomor urut 1) di Kecamatan Sekongkang memperoleh dukungan suara tertinggi dari caleg lainnya yang ada di partai Golkar (315 suara), sementara H.M Syafe’i yang berada pada nomor urut 2 memperoleh dukungan suara tertinggi di Kecamatan Jereweh dengan dukungan 795 suara. Hal yang sama juga terjadi pada PKS, Caleg yang berasal dari (Desa Tongo- Sekongkang) memperoleh suara yang cukup besar di Kecamatan Sekongkang, mencapai 569 suara, namun di Kecamatan Jereweh suara PKS hanya 314 suara. Suara PDI-P di Kecamatan Sekongkang cukup signifikan mencapai 347 suara dan berada pada posisi ketiga perolehan suara terbesar, namun suara PDI-P di Kecamatan Jereweh hanya 198 suara. Kemenangan PDI-P di Kecamatan Sekongkang tidak terlepas dari Caleg, Muhammad Syafi’i MK yang notabennya putra asli sekongkang. Begitupun dengan perolehan suara PBR, di Kecamatan Sekongkang PBR hanya berada posisi keempat, namun di Kecamatan Jereweh PBR memperoleh suara 974 suara. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan caleg nomor urut satu dari PBR yang notabennya adalah “putra asli jereweh”. Dari kasus tersebut nampak bahwa kecendrungan pemilih, memilih caleg yang notabennya adalah orang yang dikenal dan berdomisili diwilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Sebaliknya, caleg yang tidak dikenal apalagi tidak berdomisili diwilayah daerah pemilihan setempat, cenderung kurang mendapat perhatian dari pemilih. Dengan demikian, maka aspek individu caleg akan sangat menentukan sejauhmanakah caleg tersebut akan memperoleh dukungan dari pemilih. Dalam konteks ini, maka “baju partai politik” tidak lagi cukup signifikan dalam mempengaruhi pilihan pemilih.
Kedua ; perolehan hasil pemilu secara umum di DP II menunjukkan kemenangan partai politik beraliran islam. Bila dilihat dari perolehan kursi partai nasionalis hanya diwakili oleh Partai Golkar, 1 kursi. Sedangkan 4 kursi DPRD lainnya diraih oleh Partai beraliran islam, PBR, PPP, PAN dan PKS. Prosentase perbedaan perolehan suara antara partai nasionalis dan islam cukup besar, Golkar hanya meraih 2509 suara atau sekitar 26.71% dari total suara sah DP III sebanyak 9.394 suara, sementara itu akumulasi suara partai beraliran islam mencapai 4040 suara atau sekitar 43.01% persen.

7. Pergeseran Pemilih di DP III
Pada pemilu 1999 Kecamatan Sekongkang masih bergabung dengan Kecamatan Jereweh. Pada pemilu ini partai politik yang berhasil menempati posisi 5 besar perolehan suara di Kecamatan Jereweh adalah PDI-P 3879 suara, Golkar 3040 suara, PPP 981 suara, PAN 930 suara dan PPDI 604 suara. Sebagaimana tergambar dibawah ini :

Partai nasionalis yang berhasil mendapatkan dukungan dari pemilih di kecamatan jereweh hanya 3 (tiga) partai politik, yakni Golkar, PDI-P dan PPDI. Munculnya PPDI sebagai salah satu partai yang meraih 5 besar perolehan suara memang cukup mengejutkan sebagian besar kalangan. Ada indikasi naikknya suara PPDI lebih disebabkan human and error pemilih—yang mengartikan PPDI sama dengan PDI-P. Persoalan ini tidak terlepas dari banyaknya peserta partai politik pada pemilu 1999 yang mencapai 48 partai politik. Terlepas dari hal itu, PDI-P berhasil sebagai pemenang pemilu di Kecamatan Jereweh. Perolehan suara yang diraih oleh PDI-P cukup signifikan yakni mencapai 3879 suara mengalahkan kampium pemenang pemilu sebelumnya Golkar yang hanya menduduki posisi kedua dengan perolehan suara 3040 suara. Sementara itu, partai islam yang cukup mendapatkan tempat dihati pemilih saat itu adalah PPP yang merupakan partai politik lama. Sedangkan partai politik islama yang notabennya notabennya partai politik baru hanya PAN yang memperoleh suara yang signifikan. Bila dilihat hasil perolehan suara pada pemilu 1999 di Kecamatan Jereweh memang nampak bahwa partai yang beraliran nasionalis cukup dominan dalam perolehan suara. Dari jumlah suara sah sebanyak 11240, partai nasionalis yang diwakili PDI-P, Golkar dan PPDI berhasil mencapai jumlah 7523 suara atau sekitar 66.93% dari jumlah suara. Sementara partai islam yang diwakili PPP dan PAN hanya memperoleh 1911 suara atau 17%. Berikut prosentase perbandingan perolehan suara :

Artinya, bila dibandingkan dengan hasil pemilu 2004 nampak terjadi “eksodus besar-besaran” pemilih nasionalis ke partai politik yang beridelogi islam. Dengan hanya Partai Golkar sebagai satu-satunya partai nasionalis yang memperoleh kursi di DPRD disisilain semakin meningkatnya jumlah kursi partai islam adalah sebuah indikasi penting adanya perubahan sikap pemilih tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah apakah pergeseran tersebut disebabkan kinerja partai politik ataukah kesadaran pemilih? Jawaban sementara, pergeseran pemilih pada pemilu 2004 nampaknya lebih disebabkan keberadaan caleg masing-masing partai politik, peran dan performance caleg sangat menentukan citra dan keberhasilan perolehan suara partai politik. Sebab, kecendrungan pemilih yang lebih melihat personality caleg daripada partai politik. Hal ini terbukti dengan kemanangan sejumlah caleg pada kantong-kantong basis dimana mereka berdomisili diwilayah tersebut atau beraktifitas dalam kehidupan social-kemasyarakatan.
Hal ini memang sangat berbeda dengan system pemilu sebelumnya yang menggunakan metode daftar calon tertutup, dimana pemilih lebih cenderung melihat partai politik dan figur nasional yang berdiri dibelakang partai politik tersebut. Sementara dalam model system daftar calon terbuka, pemilih tidak hanya melihat siapa figur nasional dalam partai politik tersebut, melainkan yang lebih ditekankan adalah siapa figur lokal yang akan mewakili kepentinganya di daerah. Dalam konteks itupula, maka pemilihan anggota DPRD dirasakan lebih penting bagi masyarakat di daerah ketimbang memilih anggota DPR RI, karena jarak yang jauh dan sebagian besar caleg yang diajukan oleh partai politik umumnya tidak memiliki hubungan kedekatan emosional dengan pemilih di daerah.
Harus diakui bahwa keberhasilan PBR, PAN, PPP dan PKS di DP III dalam meraih suara dari pemilih nasionalis tidak terlepas dari kemampuan strategy para pengurus partai politik tersebut dalam menempatkan posisi calegnya di daerah pemilihan masing-masing. Meski, Partai Golkar juga cukup sukses dalam mengambil langkah tersebut. Namun, target partai Golkar untuk meraih setidaknya 2 (dua) kursi ) di DP III gagal. PDI-P yang pada pemilu 1999 sebagai kampium, justeru pada pemilu 2004 perolehan suara PDI-P anjlok, basis massa PDI-P nampaknya banyak yang eksodus kepartai lainnya, meski perolehan suara PDI-P di Kecamatan Sekongkang berada posisi ketiga, namun PDI-P gagal untuk meraih kursi DPRD di DP III. Sebab, seiring dengan itu kecenderungan pemilih yang mulai bergeser kearah partai yang beraliran islam. Sehingga nampak partai-partai islam cukup “gemuk” dalam perolehan suara di DP III. Pergeseran pemilih ini tentu menjadi penting dalam konteks pertarungan politik pada pilkada 2005, setidaknya trend perubahan sikap pemilih ini dapat menjadi basis untuk melihat bagaimanakah pertarungan politik dalam pilkada 2005 nantinya yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.
8. Dukungan Real Caleg Terpilih (Anggota DPRD) di DP III
Tidak jauh berbeda dengan perolehan suara caleg terpilih di DP I dan DP II, hasil perolehan suara caleg terpilih di DP III juga mencerminkan dukungan real pemilih yang relative cukup rendah. Dari 2509 jumlah suara Golkar, ternyata dukungan caleg terpilih hanya 410 suara. Jumlah ini lebih kecil dari caleg yang berada pada nomor urut dua, sebanyak 837 suara atau dengan kata lain sebanyak 2099 suara adalah merupakan sumbangan dari caleg yang tidak terpilih dan pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar parpol. Begitupun PBR, dari 1267 suara, dukungan real caleg terpilih hanya 157 suara. Sementara nomor urut 2, perolehan suaranya mencapai 675 suara. PPP dari 980 suara, dukungan real caleg terpilih sebanyak 216 suara, sementara dukungan real terbanyak dari PPP jatuh pada posisi caleg nomor urut 3 sebanyak 345 suara. PAN perolehan suara 910 suara, caleg terpilih hanya memperoleh dukungan 263 suara berbeda tipis dengan nomor urut 4 yang mencapai 233 suara. Sementara itu, PKS dari 883 suara dukungan real caleg terpilih sebanyak 459 suara. Dari perolehan dukungan suara real tersebut, nampak bahwa 3 partai politik, Golkar, PBR dan PPP perolehan suara caleg terpilih lebih kecil dibandingkan dengan caleg nomor urut dibawahnya. Hanya 2 partai politik, yakni PKS dan PAN yang relative caleg terpilih adalah merupakan caleg yang mayoritas terbesar perolehan suara dalam partainya. Berikut data dukungan real caleg terpilih dari 5 partai politik, jumlah suara partai politik dan akumulasi perolehan suara caleg lainnya :

Gambaran diatas menunjukkan bahwa pertama ; dukungan real yang diperoleh caleg terpilih pada DP III relative masih sangat rendah. Bahkan, sejumlah caleg terpilih angka perolehan dukungan real suaranya dibawah caleg yang tidak terpilih. Seperti kasus Partai Golkar, PBR dan PPP. Kedua ; secara umum caleg terpilih berhasil menduduki kursi DPRD lebih disebabkan faktor posisi nomor urut daripada dukungan real massa. Ketiga ; tingginya akumulasi perolehan suara caleg lainnya telah mendongkrak keterpurukan perolehan suara yang diraih oleh caleg yang berada pada nomor urut satu. Keempat ; akumulasi perolehan suara real dari 5 caleg terpilih hanya sebesar 1505, sementara akumulasi perolehan suara caleg yang tidak terpilih dan pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar pada 5 partai politik tersebut mencapai 6549 suara. Angka tersebut belum ditambah dengan akumulasi jumlah perolehan suara caleg dari partai politik lainnya yang mencapai 2845 suara atau dengan kata lain jumlah suara dari keseluruhan caleg yang tidak terpilih mencapai 7889 suara.
Artinya, bila jumlah suara sah DP III sebanyak 9394 suara, maka akumulasi jumlah suara caleg yang tidak terpilih mencapai sekitar 84 persen dari jumlah suara, sedangkan dukungan real suara caleg terpilih hanya sebesar 16 persen, dengan demikian nampak memang akumulasi jumlah suara caleg yang tidak terpilih jauh lebih besar daripada akumulasi caleg yang terpilih. Hal ini mencerminkan bahwa sesungguhnya tingkat legitimasi politik caleg terpilih relative sangat kecil. Berikut ini tabel prosentase suara caleg yang terpilih dan tidak terpilih :

Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka sangat wajar bila muncul pertanyaan masyarakat. Berapa jumlah suara rakyat yang tercecer atau “terbuang” dalam Pemilu? Benarkah anggota DPRD terpilih adalah pilihan seluruh rakyat? Sejauhmankah legitimasi politiknya bila dukungan suara real yang diperoleh anggota DPRD relative kecil? Bagaimanakah akibatnya terhadap pola hubungan antara anggota DPRD dengan konstituen yang mayoritas sesungguhnya tidak memilih anggota DPRD sekarang? Bagaimanakah kelembagaan DPRD itu sendiri?
Jika selama ini banyak kalangan mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei), konsep tersebut dalam realitasnya ternyata hanya merupakan gagasan besar yang ada dalam cita-cita ideal dari demokrasi itu sendiri[13]. Fakta politik, demokrasi melalui pemilu sebagai sarana dan mekanisme pengangakatan wakil rakyat terkadang banyak mengadaikan suara rakyat. Bagaimana tidak, mayoritas suara pemilih terkadang tidak memiliki makna apa-apa. Namun, sekali lagi penulis ingin mengatakan bahwa pemilu sebagai alat pergantian kekuasaan secara damai dan aman, bukanlah sesuatu yang final, pemilu adalah merupakan sebuah proses, dan cacat-cacat yang dimiliki oleh setiap system pemilu harus terus dikoreksi dan diperbaharui, hingga pada akhirnya Pemilu nantinya betul-betul sarana artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Hingga saat ini, apapun system dan model Pemilu yang diterapkan selalu saja mengandung kelemahan. Oleh sebab itu, merumuskan system pemilu yang dapat meminamilasir terbuangnya suara rakyat bukanlah hal yang mudah. Dan yang terpenting lagi adalah bagaimana para wakil rakyat menyadari akan keberadaannya sebagai wakil rakyat bahwa sesungguhnya sebagai wakil rakyat, dengan tanpa, pandang bulu melayani dan memperjuangkan hak-hak rakyat sebagai pemberi amanah secara maksimal. Sehingga kedaulatan rakyat tetap terjaga.
[1] Republika, 13 Maret 2004
[2] Kendati latar belakang aliran parpol-parpol peserta Pemilu 2004 tidak sepenuhnya identik dengan aliran ideology politik yang eksis pada decade 1940-1960an, perilaku dan pengelompokkan kekuatan-kekuatan politik elit maupun massa mirip dan masih tetap menggunakan pola politik aliran yang pernah mendominasi perpolitikan di masa lalu. Penjelasan dapat dilihat dalam buku , Catatan Ham 2004, Keamanan mengalahkan kebebasan, diterbitkan Imparsial, Januari 2006. Halaman 13-24.
[3] MT. Arifin, dalam makalah/Artikel berjudl Politik Aliran yang bias, mengatakan tTerjadinya konflik sosial dan pertarungan politik aliran telah muncul secara kuat menjelang Pemilu 1999. Hal itu didasarkan pada kelahiran partai-partai politik yang berdasarkan ideologi. Karena itu timbullah kecenderungan tentang adanya pertarungan antarpartai politik dalam pemilu, yang lebih didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan ideologi politik. Hal tersebut terlihat pada tulisan tentang pertarungan ideologis partai-partai Islam versus partai-partai sekuler, yang menurut Al-Chaidar (1419 H) akan dimenangkan oleh partai-partai politik Islam, meski struktur dan model aturannya tidak memuaskan aspirasi umat Islam Indonesia. Dalam pemilu 7 Juni 1999 terdapat 17 partai politik Islam (12 partai politik berasas Islam dan 5 partai politik lainnya berasas Islam dan Pancasila). Adapun dari 500 kursi legislatif di DPR yang tersedia, mereka hanya mendapat 17,4% atau 87 kursi. Jika PKB dan PAN dapat dianggap sebagai partai Islam, jumlahnya menjadi 172 kursi atau 34,4% meski beberapa anggota legislatif PAN bukan muslim. Padahal sebenarnya anggota DPR yang beragama Islam mencapai 80,6%, kemudian disusul yang beragama Kristen Protestan 11,0%.
[4] Ariwibowo, Negara, Pemilu, dan Demokrasi, Halaman 12 Elsham, 1996. Lihat Juga Tulisan, Mohammad Zaidun dan Ifdhal Khasism, Undang-undang Pemilihan Umum : Evaluasi Kritis, Halaman 24-48. Elsha, 1996.
[5] 2500 tahun yang lalu, tepatnya tahun 507 sebelum Masehi di Kota Athena-Yunani, istilah demokrasi atau demokratia diperkenalkan dengan sebutan demos (rakyat) dan kratos,(pemerintahan). Pada masa itu Yunani sendiri terdiri dari banyak kota (ratusan kota yang merdeka), selama lebih dua abad lamanya, orang Athena menganut sebuah pemerintahan kerakyatan, sampai pada akhirnya kota itu ditaklukkan oleh Macedonia. Di Athena kata demos merujuk pada seluruh rakyat Athena, namun kadang-kadang juga berarti hanya rakyat biasa atau orang miskin. Oleh kalangan aristokras di Kota itu digunakan untuk memberikan julukan dan ungkapan rasa muak para aristokrat terhadap rakyat biasa, karena rakyat biasa dianggap telah merampas kekuasaaannya. Di Athena sendiri hak untuk berpartisipasi rakyat hanya kalangan laki-laki saja. Di Romawi istilah pemerintahan rakyat (demokrasi) disebut dengan Republik. Pada tahun 1787 James Madison, salah seorang perumus konstitusi Amerika, saat itu menulis makalah untuk konstitusi Amerika, Ia yang kemudian membuat perbedaan antara sebuah demokrasi murni, yang diartikan oleh Robert A. Dahl dalam buku On Democracy (1999) sebagai sebuah masyarakat yang terdiri atas sejumlah kecil warga Negara yang berkumpul dan melaksanakan pemerintahan itu, dan republik diartikan sebagai sebuah pemerintahan dimana terdapat skema perwakilan. Lihat terjemahan Buku On Democracy yang diterbitkan oleh Yayasan Obor dengan Judul Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, tahun 2001 halaman 9-36.
[7] Penetapan jumlah kursi DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Pola pendekatan yang digunakan dalam menentukan jumlah kursi adalah berdasarkan pola minimal dan pola maksimal. Bagi Daerah Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya kurang dari 100.000 jiwa maka jumlah kursi DPRD adalah sebanyak 20 kursi. Sedangkan jika jumlah penduduknya lebih dari 500.000 jiwa maka jumlah kursi di DPRD tersebut adalah sebanyak 45 kursi.
[8] Mohammad Zaidun & Ifdhal Kasim ,Undang-undang Pemilihan Umum : Evaluasi Kritis, hal 42, elsam, 1996.
[9] Hak recall pertama kali diperkenalkan pada masa UU.No.16 tahun 1969, dan UU.No.10 tahun 1966 tentang Kedudukan MPRS dan PPR-GR menjelang Pemilu, yang salah satu pasalnya mengatur tentang hak ini. Pada masa era pemerintahan orde baru, hak recall semakin kokoh. Lembaga legislative, baik ditingkat Pusat maupun di tingkat Daerah dibuat menjadi tidak kritis (datang, duduk, diam, duit), karena adanya hak recall tersebut. Pada tahun 1999 diera reformasi dan pemilu pertama diera reformasi dilaksanakan, hak recall ditiadakan, namun, ketiadaan hak recall tersebut disamping banyak yang disalahgunakan oleh anggota legislative, berbagai pertentangan muncul antara pimpinan partai politik dengan anggota legislative. Sejumlah anggota DPR/DPRD yang dipecat oleh partai politik tetap menjabat sebagai wakil rakyat. Sementara fraksi di DPR/DPRD banyak yang sudah tidak menerima anggota legislative yang telah direcall tersebut sebagai bagian dari fraksi. Sehingga, pada akhirnya anggota legislative yang direcall tersebut sendirian di legislative, ia disisihkan dari fraksinya. Persoalan mendasar yang menjadi masalah sebenarnya adalah kesulitan pimpinan partai politik untuk melakukan pengawasan terhadap kader partainya di legislative.
[10] Dalam metode ini, alokasi kursi pada partai politik dilakukan dalam dua tahap ; pertama, penentuan jumlah quota penuh diterima setiap partai politik. Kedua, bila kursi di daerah pemilihan belum habis terbagi pada tahap pertama, maka kursi yang tersisa akan dibagikan sesuai dengan urutan suara partai politik yang tersisa, yakni jumlah suara yang tersisa setelah total suara yang diterima oleh setiap partai politik dikurangi dengan quota penuh yang dimiliki partai politik.
Partai politik yang akan memperoleh kursi adalah partai politik yang jumlah suaranya mencapai angka BPP (bilangan Pembagi Pemilih). BPP ini adalah angka yang menunjukkan harga 1 kursi disuatu daerah pemilihan. Dan angka BPP ini berbeda untuk tiap daerah pemilihan, tergantung total jumlah suara sah yang diperoleh oleh semua partai politik peserta pemilu dan jumlah kursi yang diperebutkan. Angka BPP diperoleh dengan cara membagi jumlah semua suara sah yang diperoleh oleh seluruh partai politik dengan jumlah kursi anggota DPRD KSB. Calon anggota yang terpilih (mendapatkan kursi) adalah calon yang memperoleh suara dukungan minimal sama dengan BPP. Apabila tidak ada caleg yang memperoleh suara dukungan atau minimal sama dengan BPP, namun justru partainya yang mendapatkan suara dukungan mencapai BPP, maka caleg yang akan mendapatkan kursi akan ditentukan partai politik berdasarkan nomor urut sesuai tercantum disurat suara. Apabila setelah proses penghitungan suara dan pembagian kursi berdasarkan angka BPP selesai namun masih ada sisa kursi, maka sisa kursi tersebut akan diberikan kepada partai yang mempunyai kursi terbanyak secara berurutan.
[11] Istilah nomor urut sepatu adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa urutan nomor yang diduduki adalah nomor urut bawah yang diasumsikan sangat kecil memiliki peluang untuk dapat duduk sebagai anggota legislative. Ketiga caleg perempuan yang menempati urutan nomor 1 pada pemilu 2004 di Daerah Pemilihan III Sumbawa Barat adalah dari PIB, PPNUI, dan PKB.
[12] Istilah nomor urut sepatu adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa urutan nomor yang diduduki adalah nomor urut bawah yang diasumsikan sangat kecil memiliki peluang untuk dapat duduk sebagai anggota legislative. Ketiga caleg perempuan yang menempati urutan nomor 1 pada pemilu 2004 di Daerah Pemilihan III Sumbawa Barat adalah dari PIB, PPNUI, dan PKB.
[13] 2500 tahun yang lalu, tepatnya tahun 507 sebelum Masehi di Kota Athena-Yunani, istilah demokrasi atau demokratia diperkenalkan dengan sebutan demos (rakyat) dan kratos,(pemerintahan). Pada masa itu Yunani sendiri terdiri dari banyak kota (ratusan kota yang merdeka), selama lebih dua abad lamanya, orang Athena menganut sebuah pemerintahan kerakyatan, sampai pada akhirnya kota itu ditaklukkan oleh Macedonia. Di Athena kata demos merujuk pada seluruh rakyat Athena, namun kadang-kadang juga berarti hanya rakyat biasa atau orang miskin. Oleh kalangan aristokras di Kota itu digunakan untuk memberikan julukan dan ungkapan rasa muak para aristokrat terhadap rakyat biasa, karena rakyat biasa dianggap telah merampas kekuasaaannya. Di Athena sendiri hak untuk berpartisipasi rakyat hanya kalangan laki-laki saja. Di Romawi istilah pemerintahan rakyat (demokrasi) disebut dengan Republik. Pada tahun 1787 James Madison, salah seorang perumus konstitusi Amerika, saat itu menulis makalah untuk konstitusi Amerika, Ia yang kemudian membuat perbedaan antara sebuah demokrasi murni, yang diartikan oleh Robert A. Dahl dalam buku On Democracy (1999) sebagai sebuah masyarakat yang terdiri atas sejumlah kecil warga Negara yang berkumpul dan melaksanakan pemerintahan itu, dan republik diartikan sebagai sebuah pemerintahan dimana terdapat skema perwakilan. Lihat terjemahan Buku On Democracy yang diterbitkan oleh Yayasan Obor dengan Judul Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, tahun 2001 halaman 9-36.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar